Papua No. 1 News Portal | Jubi
Honiara, Jubi – Pemerintah Kepulauan Solomon telah menyetujui menaikkan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Perubahan ini sejalan dengan kebijakan 100 hari pemerintah Koalisi Democratic Coalition Government for Advancement, DCGA, untuk meningkatkan ambang pajak wajib PTKP atas pajak penghasilan pribadi dari $15.080 menjadi $30.080.
Batas minimum sebelumnya diubah 7 tahun terakhir dan merupakan salah satu angka yang paling rendah, dibandingkan dengan negara-negara Kepulauan Pasifik lainnya.
Pemerintah DCGA menyadari bahwa salah satu beban bagi rakyat kelas pekerja Kepulauan Solomon adalah pajak penghasilan yang harus mereka bayar. Perbaikan baru ini adalah adalah satu dari serangkaian reformasi perpajakan yang telah direncanakan DCGA untuk diimplementasikan selama masa pemerintahannya.
“DCGA terus mencapai sasaran kebijakan 100 hari dan dengan pencapaian terbaru ini, warga Kepulauan Solomon yang berpenghasilan rendah hingga menengah diharapkan akan meningkatkan pendapatan mereka, dan pada saat yang sama, memberikan mereka ruang untuk menabung bagi masa depan dan investasi kecil-kecilan untuk membantu meningkatkan standar hidup mereka,” kata Menteri Keuangan dan Perbendaharaan and Perdana Menteri, Manasseh Sogavare.
“Ini diharapkan untuk memberdayakan penduduk Kepulauan Solomon dan meningkatkan standar hidup orang-orang Kepulauan Solomon. Ini adalah pencapaian penting bagi DCGA dan masyarakat Kepulauan Solomon.”
Menteri berkata bahwa ini berarti individu yang berpenghasilan di bawah $30.080 per tahun, atau hingga $1.156,92 per dua minggu, tidak akan lagi membayar pajak kepada pemerintah.
Menurut kesimpulan Kabinet Kepulauan Solomon, kebijakan ini baru akan berlaku mulai 1 Januari 2020. Jangan ini akan memungkinkan Kementerian Keuangan dan kantor Kejaksaan Agung untuk mempersiapkan dan mengubah UU Pajak penghasilan serta meningkatkan ambang batas PTKP. (Solomon Times Online)
Editor: Kristianto Galuwo