Jayapura, Jubi – Status Akademi Keperawatan (Akper) Yamas akhirnya jelas. Akper yang telah meluluskan 4.876 Ahli Madya (A.Md) Keperawatan belum terdaftar dalam usulan reakreditasi program studi dan permohonan akreditasi institusi dalam Pangkalan Data BAN-PT.
Hal ini dijelaskan dalam surat klarifikasi bernomor 224/K14/KL/2016 lanjutan tentang Akper Yamas dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi melalui koordinator Perguruan Tinggi Wilayah XVI menanggapi surat ORI Perwakilan Papua dengan nomor surat 0003/LNJ/0142.2015/Jpr-03/I/2016 yang menjelaskan Pangkalan Data BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi), Akper Yamas belum terdaftar usulan reakreditasi program studi dan permohonan akreditasi institusi.
“Surat tersebut sudah menunjukan bahwa direktur Akper Yamas sudah melakukan pembohongan publik atas mahasiswanya dan juga masyarakat Papua. Ternyata akademi tersebut sudah tidak layak beroperasi,” ujar Ketua Formal Alumni Akper Yamas Papua , Agus Heselo di Jayapura, Kamis (17/3/2016).
Sesuai Pasal 33 ayat (6) UU Nomor 12 Tahun 2012, program studi diakreditasi ulang pada saat jangka waktu akreditasinya berakhir. Sedangkan ayat 7 menegaskan program studi yang tidak diakreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat 6 dapat dicabut izinnya oleh menteri. Atas dasar UU Pasal 33 ayat (6) dan (7).
Sejak 1 September 2013 Akper Yamas sudah tidak diperkenankan untuk meluluskan mahasiswa lagi.
“Kami merasa ditipu oleh yayasan. Kami berharap ada dukungan dari pemerintah guna menyelesaikan persoalan ini. Sudah banyak mahasiswa yang menjadi korban. Lulusan Akper Yamas tidak bisa mendaftarkan diri menjadi ASN,” katanya kepada wartawan, Kamis (17/3/2016).
Akper Yamas selama ini telah lalai melaporkan Perkembangan Akademik ke Pangkalan Data Dikti sejak semester (2013.2), (2014.1), (2014.2) dan (2015.1). Akibatnya status mahasiswa Akper Yamas termasuk yang sudah diluluskan pada Oktober 2015 tidak sah.
“Kami juga memiliki rasio dosen terhadap mahasiswa 1:135 jauh diatas rasio 1:30, berarti Akper Yamas berlebihan mahasiswa tetapi kekurangan dosen. Ini yang selama ini terjadi di Akper Yamas,” kata Heselo.
Di tempat sama mahasiswa Akper Yamas, Demianus Pakage mengharapkan pemerintah Provinsi Papua untuk segera membentuk tim khusus untuk menyelesaikan persoalan Akper Yamas yang dibiarkan berlarut-larut.
“Tim khusus harus dibentuk. Ini penting untuk menyelamatkan orang Papua yang kuliah disana (Akper Yamas-red),”
Pakage berharap pihak Polda Papua juga harus serius menyelesaikan proses ini. “Bila perlu panggil Ketua Yayasan untuk mempertanggung jawabkan persoalan ijazah palsu yang dikeluarkan pihak yayasan kepada mahasiswanya selama ini,” ujarnya. (Roy Ratumakin)