Adu argumentasi Ketua Komisi C DPRD Merauke dan PPK

Ketua Komisi C DPRD Merauke, Hendrikus Hengky Ndiken – Jubi/Frans L Kobun
Ketua Komisi C DPRD Merauke, Hendrikus Hengky Ndiken – Jubi/Frans L Kobun

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Merauke, Jubi – Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke, Hendrikus Hengky Ndiken, dan Ketua PPK Dinas Kesehatan setempat, Rasmaha Sembiring, ‘perang’ argumentasi terkait pelaksanaan tender proyek pembangunan Puskesmas Prototye Jagebob di LPSE.

Read More

Pantauan Jubi, Jumat (27/9/2019), Hengky Ndiken mempertanyakan pemenang tender yakni PT Puncak Sejahtera Abadi.

“Kok bisa perusahaan ini dikesampingkan. Padahal dia adalah pemenang dan wajib mengerjakan pekerjaan tersebut,” tegasnya.

“Apa alasannya sehingga PT Marindo Putra yang menempati urutan kelima, keluar sebagai pemenang tender. Ini sudah tidak sehat lagi dan saya melihat telah adanya kongkalikong,” tegasnya.

Ditegaskan, pengumuman pemenang lelang  yang menempati nomor urut satu, harus mengerjakan pekerjaan. Tidak harus diberikan kepada perusahan lain, apalagi nomor urut lima.

Ketua PPK, Rasmaha Sembiring, mengaku terdapat 48 perusahaan yang mendaftar untuk mengikuti tender. Dari jumlah tersebut, hanya lima memenuhi syarat dan ada list-nya.

“Dari lima itu, dua memenuhi syarat dan salah satunya adalah pemenang yang penawarannya termasuk rendah,” ujarnya.

Rasmaha mengaku tak tahu jika pemenang tender adalah PT Puncak Sejahtera Abadi.

“Kami terima dokumen pemenang adalah PT Marindo Putra, sehingga itu yang dijalankan,” katanya. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply