Portal Berita Tanah Papua No. 1 | Jubi ,
Nabire, Jubi – Dewan Adat Papua (DAP) selaku perwakilan adat dan tameng ulayat di Papua mempertanyakan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ekplorasi bagi PT. Benliz Pasific (BP) atau PT. Pasific Maining Jaya (PMJ) di wilayah Meepago.
“Saya minta kepada instansi teknis agar mengecek Kewajiban Pajak Perusahaan ini Karena menurut saya Belum mereka belum melaksanakan kewajiban terhadap Negara,” ujar Sekretaris II DAP, John NR Gobai, kepada Jubi di Nabire, Rabu (25/1/2017).
Menurut Jhon, ada proses yang tidak wajar saat pemberian izin usaha ekplorasi pertambangan kepada PT. Benliz Pasific (BP) atau PT. Pasific Maining Jaya (PMJ) di wilayah Meepago.
“Kalau dilihat dari luas areal atau lokasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diperoleh terlalu luas,” katanya.
Sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, sebuah perusahaan perlu mengantongi izin lingkungan dan mengurus dokumen AMDAL.
“Saya lihat dengan adanya UU 23 tahun 2014 yang memberi kewenangan kepada provinsi untuk memberikan IUP, membuat Benliz dan Pasific merasa berkuasa dan mengklaim memiliki lahan konsesi yang luas,” jelasnya.
Menurutnya, dengan berlakunya UU No.23/2014 tidak serta merta berlaku surut dan membatalkan izin yang sudah ada di kabupaten yang merupakan tambang rakyat sesuai UU No.4/2009. Sehingga sesuai aturan UU no. 4 thn 2009 izin Bupati Nabire PT.TAP atau satu perusahaan dibawahnya adalah sah karena masih berada dalam satu wilayah kabupaten.
“Pemprov Papua agar dalam investasi harus melaksanakan pasal 42 dan 43 UU No. 21 tahun 2001. Juga prinsip FPIC dalam melakukan musyawarah dengan masyarakat adat. Bukannya menggunakan kewenangan yang didapat untuk orang atau investor tertentu, seperti PT. Benliz Pasific (BP) atau PT. Pasific Maining Jaya (PMJ) di wilayah Meepago,” jelasnya.
Dalam melakukan musyawarah perlu didasari prinsip FPIC (Free, Prior, Informed, Consent) dimana keputusan seharusnya dicapai dengan proses-proses yang saling meghormati kepentingan masing-masing pihak tanpa ada intimidasi, ancaman, penyuapan, dan pemaksaan tidak boleh ada hasil yang bersifat pura-pura atau tipuan, mendahului.
“Saya katakan masyarakat Nifasi dan pemilik tanah hanya kenal PT.TAP, bukan PT. Benliz Pasific (BP) atau PT. Pasific Maining Jaya (PMJ),” tegasnya.
Ditempat yang sama, Sekretaris Suku Yerisiam Gua Hubertino Hanebora menambahkan Investasi seharusnya bertujuan untuk menyejahterakan rakyat dan memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“PT. TAP sudah memberikan kesejahterakan kepada masyarakat Nifasi kalau PT. Benliz Pasific (BP) atau PT. Pasific Maining Jaya (PMJ), dan beberapa perusahaan lain seperti PT. Nabire baru, PT. Hanjun dan beberapa perusahaan lain, tidak pernah memberikan sesuatu untuk masyarakat,” tegasnya. (*)