Papua No.1 News Portal | Jubi
Serui, Jubi – Musyawarah kampung dinilai menjadi awal penentu keberhasilan pengelolaan dana desa. Efektivitas mekanismenya juga harus diikuti komitmen kepala kampung dalam menjalankan anggaran pendapatan dan belanja kampung yang ditetapkan pada musyawarah tersebut.
“Kenyataannya, ada beberapa kampung menyusun APBK (anggaran pendapatan dan belanja kampung) tidak melalui musyawarah. Karena itu, (pemerintah) distrik diharapkan berperan dalam mengawasi pembangunan di kampung,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kepulauan Yapen Titing Pasodung.
Titing, seperti dikutip Kepyapenkab.go.id, Selasa (4/2/2020) mengatakan pemerintah kampung harus mengumumkan secara terbuka setiap pengunaan dana desa. Mereka wajib memublikasinnya melalui baleho.
“Sesuai arahan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), setiap kampung harus memublikasikan besaran dana desa yang mereka terima. Pemerintah kampung juga diwajibkan membuat baleho (yang mengumumkan) penggunaan APBK agar masyarakat bisa mengawasinya,” lanjut Titing.
Dia mengakui sejak digulirkan lima tahun lalu, pengelolaan dana desa masih dihadapkan pada sejumlah kendala di Kepulauan Yapen. Kendala itu, di antaranya berhubungan dengan kemampuan atau kapasitas aparat kampung sebagai pengelola dana desa. Pengawasannya juga dianggap belum efektif.
“Ada upaya yang harus terus dibangun, yakni komitmen dan peningkatan kapasitas kepala kampung, serta memperketat pengawasan oleh instansi berwenang. Pengawasan juga harus dilakukan di tingkat distrik untuk menghindari penyimpangan (dana desa),” jelas Titing. (*)
Editor: Aries Munandar