Papua No. 1 News Portal I Jubi
Kendari, Jubi – Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Nakertran) Sulawesi Tenggara, menyebutkan terdapat 1.163 tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan di provinsi ini.
Kepala Dinas Nakertrans Sultra, Saemu Alwi, mengatakan, TKA tersebut dipekerjakan oleh 27 perusahaan yang tersebar di Sultra.
"Jumlah itu berdasarkan hasil tinjuan lapangan dengan melihat Izin Memperkejakan Tenaga Asing (IMTA) oleh perusahaan," kata Saemu.
Perusahaan yang paling banyak TKA terdapat di PT Virtue Dragin Nickel Industry (VDNI) sebanyak 536 orang.
"PT VDNI ini adalah perusahaan yang sedang dalam tahapan pembangunan pabrik smelter di Desa Morosi Kabupaten Konawe, dengan pekerja TKA berasal dari Tiongkok," katanya.
Adapun pengawasan tenaga kerja asing itu, dilakukan Imigrasi.
"Sementara kami hanya bertanggung jawab untuk mengontrol perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja yang telah diberi izin oleh kementrian pusat dan bukan lagi per orang," katanya.
Ia mengaku, masih banyak kesalahpahaman masyarakat terhadap wewenang instansinya.
"Kami hanya bertanggung jawab untuk mengontrol atau mengawasi terhadap perusahaan yang mempkerjakan tenaga kerja yang diberi izin oleh Kementrian Tenaga Kerja Indonesia," katanya.(*)