Aceh wacanakan larangan ekspor CPO

Papua No. 1 News Portal I Jubi

Meulaboh, Jubi – Pemerintah Provinsi Aceh berencana mengeluarkan peraturan gubernur tentang pelarangan ekspor "Crude Palm Oil (CPO)" atau minyak mentah kelapa sawit dari provinsi paling ujung barat Indonesia itu.

Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf di Nagan Raya, mengatakan saat ini pihaknya sedang mendatangkan "refinery" atau investor kilang minyak yang mengolah bahan baku minyak mentah menjadi produk petroleum yang bisa langsung digunakan.

"Kalau Refinery sudah ada di sini, mereka sudah butuh bahan baku CPO, kalau tidak kita larang CPO diekspor ke luar, maka mereka juga merugi dan ke luar Aceh. Karena itu akan dibuatkan Pergub larangan ekspor bahan mentah bahan baku itu,"katanya.

Pergub yang rencana dikeluarkan tersebut efektifnya akan disusun dan diberlakukan apabila perusahaan pengolah minyak mentah sudah berada di Aceh dan sudah berproduksi, namun belum ada waktu yang pasti.

Ia juga menolak saran dari Bupati Nagan Raya Drs H T Zulkarnaini untuk dibangun pelabuhan sebagai penyedia jasa ekspor impor bahan mentah CPO, sebab dirinya lebih berkeinginan untuk memanfaatkan bahan baku lokal untuk diolah menjadi produk jadi.

Dia sepakat terhadap pemanfaatan jalur laut sebagai lintas pengangkutan ekspor impor produk lokal dari bahan CPO dari Aceh, baik untuk ekspor antar kota dan pulau, maupun ke luar negeri lebih ideal dari perairan wilayah Barat Selatan Aceh.

Katanya, , Kabupaten Nagan Raya telah mampu memproduksi minyak mentah atau CPO dari kelapa sawit 1.900 ton/hari, jumlah tersebut sudah sangat cukup untuk kebutuhan sebuah industri pabrik minyak menyak makan dengan nama merk yang sudah ternama. (*)
 

 

 

Related posts

Leave a Reply