Permudah pajak, Pemkot Jayapura bangun kerjasama dengan DJP dan Bank Papua

Papua No. 1 News Portal | Jubi,

Jayapura, Jubi – Permudah pelayanan perpajakan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua dan Maluku dengan Pemerintah Kota Jayapura sepakati berbagai hal seperti Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Pekan Panutan SPT, serta bersama BPKP dan Bank Papua dalam launching standing instruction non-tunai. 

Walikota Jayapura, Benhur Tommy Mano, mengemukakan kesepakatan bersama DJP dan berbagai stakeholder  ini terutama untuk kemajuan Kemerintah Kota Jayapura itu sendiri.

“Untuk mempermudah pelayanan pajak dan keuangan supaya efektif, efisien, demokratis, dan transparan serta semua berbasis online sehingga ASN memunyai SPT dan NPWP serta penyetoran pajak kepada negara terutama program non-tunai yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Pusat,” tegasnya. 

Ia berharap Kota Jayapura menjadi contoh kabupaten dan kota lain di provinsi paling timur Indonesia.

Sementara itu, Kepala kantor Perwakilan Direktorat Jenderal Pajak, Wansepta Nirwanda, mengemukakan launching pemberlakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) untuk layanan publik tertentu pada badan perizinan yang diselenggarakannya. Pemberlakuan dituangkan dalam penandatanganan MoU tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Daerah tahun 2018.

“Bagi pemerintah daerah, ini akan menjadi motor penggeraak meningkatkan penerimaan daerah karena KSWP akan dapat menjaring wajib pajak yang belum terdaftar atau wajib pajak yang telah terdaftar namun tidak pernah melaporkan SPT Tahunan, untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan tertib, dan khususnya bagi DJP akan meningkatkan penerimaan,pajak negara,” ujarnya. 

Dijelaskan Nirwanda, KSWP adalah aplikasi berbasis web yang dijalankan di badan perizinan pemerintah daerah untuk memastikan, pemohon izin (seperti Izin Mendirikan Bangunan/IMB, Tanda Daftar Perusahaan/ TDP, dan lain-lain) telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah menyampaikan SPT Tahunan selama dua tahun berturut-turut.

“Kerja sama tersebut akan menguntungkan karena dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan pemberlakukan KSWP pada layanan publik yang dilaksanakan badan perizinan di pemerintah daerah akan membuat masyarakat pemohon izin dipaksa untuk patuh dan sadar akan kewajiban perpajakannya,” imbuhnya.

Kesepakatan berikutnya antara Pemkot Jayapura dan Dirjen Pajak Wilayah Maluku dan Papua adalah launching Pekan Panutan Penyampaian SPT tahun 2017, di jajaran Pemerintah Kota Jayapura. 

Dengan Bank Papua, upaya standing instruction penggunaan non-tunai oleh Bank Papua merupakan upaya sapu bersih atas kewajiban Pemerintah Kota jayapura terhadap pajak. 

Bank Papua yang diwakili oleh Direktur Opesional, Isak Wopari, mengemukakan bahwa standing instruction ini mempermudah layanan pajak yang langsung dipotong dari pembayaran lewat rekening yang ada di OPD Kota Jayapura.

Dirinya mengaku implementasi standing instruction ini baru pertama kali dilakukan di Papua sehingga ini akan diperkenalkan juga kepada kabupaten/kota lainnya di Papua.

“Kami akan kembangkan ini kepada pemerintah daerah lain,“ katanya. (*)

Related posts

Leave a Reply