Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Nabire, Jubi – 98 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIB Nabire mendapatkan remisi Hari kemerdekaan RI ke-73 tahun 2018.
Remisi diserahkan Bupati Nabire, Isaias Douw, usai memimpin detik – detik Proklamasi 17 Agustus di Lapangan Sapta Marga Nabire.
“Remisi diberikan berdasarkan penilaian administrasi dan hal lainnya termasuk berkelakuan baik selama dalam masa tahanan,” ujar Kepala LP Kelas IIB Nabire, Sopian, usai upacara peringatan HUT RI ke-73 kepada jubi. Jumat 917/8/2018).
Dikatakan Sopian, yang diusulkan mendapatkan remisi dari LP Nabire sebanyak 112 orang. Ini terdiri dari dua kategori, yakni pidana umum sebanyak 88 orang. Namun yang baru dijawab baru 87 orang dan satunya tidak, karena setelah hitung, Yang bersangkutan belum cukup enam bulan menjalani masa tahanan.
“Sedangkan untuk pidana khusus sebanyak 24 orang, yang dijawab eman orang. sisanya sedang menunggu persetujuan Direktorat Jenderal Permasyarakatan. biasanya jawaban akan turun beberapa hari setelah ini. Mereka adalah narapidana tipikor dan narkoba,” jelasnya.
Dijelaskan Sopian, pemberian remisi adalah bentuk hadiah dari negara kepada warga binaan yang sedang menjalankan masa tahanannya dengan baik. sehingga mereka berhak untuk mendapatkannya, sesuai dengan pasal 14 ayat 1 UU Pemasyarakatan.
“Jadi dari sekian yang mendapatkan potongan masa tahanan, paling tinggi satu tahun dan paling rendah 1 bulan. terhitung masa tahanan di atas enam bulan,” jelasnya.
Kepada warga binaan, dia berharap pemberian remisi ini dapat menyadarkan kesalahan serta kekeliruan mereka .
“Agar, jika pada saat keluar nanti tidak melakukan hal yang akan melanggar hukum lagi dan masuk lagi ke penjara,” harapnya.
Samuel Korwa terpidana 3,6 tahun mengatakan bahwa dirinya sangat senang kerena mendapatkan potongan masa tahanan di HUT kemerdekaan.
“Saya senang dan berterima kasih karena dapat potongan masa tahanan dua bulan,” katanya.
Di tempat yang sama, Isaias Douw, Bupati Kabupaten Nabire berpesan kepada warga binaan agar remisi yang diperoleh hendaknya dapat mengubah kelakuan dan tingkah laku, baik selama di dalam penjara maupun saat keluar nanti.
“Harus ada perubahan setelah bebas nanti. dan sampaikan kepada teman – teman lain supaya mana yang baik dan mana yang tidak baik itu diperhatikan,” katanya.(*)