Papua No. 1 News Portal | Jubi
Nabire, Jubi – 86 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Nabire mendapatkan remisi Hari Raya Natal 25 Desember tahun 2018. Sebelumnya, pada hari Raya HUT kemerdekaan RI ke-73 agustus silam, yang menerima remisi sebanyak 98 orang
“Remisi diberikan berdasarkan penilaian administrasi dan hal lainnya termasuk berkelakuan baik selama dalam masa tahanan,” ujar Kepala LP Kelas IIB Nabire, Sopian, kepada Jubi di Nabire. Selasa (25/12/2018).
Dijelaskan Sopian, yang diusulkan mendapatkan remisi dari LP Nabire sebanyak 95 orang lalu menyusut menjadi 86 orang . Ini terdiri dari dua kategori, yakni narapidana umum sebanyak 76 orang dan narapidana khusus 10 orang.
"Yang terima remisi adalah mereka yang beragama Kristen ," jelasnya.
Sopian bilang, pemberian remisi adalah bentuk hadiah dari negara kepada warga binaan yang sedang menjalankan masa tahanannya dengan baik. sehingga mereka berhak untuk mendapatkannya, sesuai dengan pasal 14 ayat 1 UU Pemasyarakatan.
“Besaran remisi yang diterima paling rendah 15 hari dan tertinggi 2 bulan," terangnya.
Kepada warga binaan, dia berharap pemberian remisi ini dapat menyadarkan kesalahan serta kekeliruan mereka .
“Saat keluar nanti (semoga) tidak melakukan hal yang akan melanggar hukum lagi ,” harapnya.
Samuel Korwa terpidana 3,6 tahun mengatakan bahwa dirinya sangat senang karena mendapatkan potongan masa tahanan pada hari raya Natal.
“Saya senang, terima kasih,” katanya.
Kata Korwa, saat ini di Lapas Nabire cukup mudah mengetahui informasi tentang warga binaan yang mendapatkan remisi atau tidak. Cukup datang didampingi petugas dan cek langsung di aplikasi.
"Di sini ada aplikasi self service (layanan mandiri), Jadi kami kalau ingin ingin tahu proses pembinaan, masa pidana, tahapan pemberian remisi, termasuk kapan berakhirnya masa pidana, tidak harus bertanya ke petugas, kami langsung cek sendiri," ujarnya. (*)