Papua No. 1 News Portal | Jubi
Merauke, Jubi – Polres Asmat menyita 15 kardus yang berisi 733 botol minuman beralkohol (minol) berlabel jenis Vodka dari atas Kapal LCT Sanpai pada Senin (3/6/2019) sekitar pukul 04.45 WIT di Pelabuhan Baru, Distrik Agats.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Papua, Kombes (Pol) Ahmad Musthofa Kamal, dalam rilis yang diterima Jubi, Senin (3/6/2019).
Selain miras diamankan, juga ketiga pelaku yang notabene adalah anak buah kapal (AKB) atas nama Ronaldo Sawariat, Philipus Kapo, dan Vengky Hamel.
Dikatakan, berdasarkan informasi yang diterima masyarakat kalau di atas Kapal LCT Sanpai selain membawa bahan bakar minyak (BBM), juga mengangkut ratusan botol minol berlabel jenis Vodka.
Dari laporan tersebut, demikian Ahmad, anggota di Polres Asmat melakukan pengecekan di lapangan. Ternyata saat menggeledah kapal, ditemukan 15 kardus dan setelah dibuka didalamnya berisi minol jenis Vodka.
Seketika juga, katanya, minol tersebut diamankan bersama ketiga pelaku sekaligus dibawa ke Polres Asmat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Memang pembawa ratusan botol miras itu adalah ketiga pelaku yang dibawa dari Kabupaten Merauke,” ungkapnya.
Bupati Merauke, Frederikus Gebze, beberapa hari lalu meminta pemberantasan minol harus terus dilakukan. Karena banyak kasus kriminalitas terjadi, akibat orang telah dipengaruhi minuman beralkohol.
“Kita harus memberikan dukungan kepada aparat kepolisian melakukan operasi secara kontinu memberantas peredaran miras, termasuk minuman lokal (milo) jenis sopi,” pintanya. (*)
Editor : Dewi Wulandari