Papua No. 1 News Portal I Jubi
Padang Aro, Jubi – Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat (Sumbar), Riau dan Kepri, Nurmatias mengatakan sebanyak 73 rumah gadang di Kawasan Seribu Rumah Gadang, Kabupaten Solok Selatan, Sumbar, layak jadi cagar budaya.
"Kami telah melakukan kajian terhadap 109 rumah gadang di Kawasan Seribu Rumah Gadang dan 73 rumah layak dijadikan cagar budaya, sementara sisanya dalam kondisi rusak," katanya usai persentase di hadapan Bupati Solok Selatan di Padang Aro.
Selain itu juga ada satu masjid, dua surau (mushalla) dan satu makam di lahan 26 hektare.
"Yang paling penting saat ini adalah surat keputusan (SK) bupati untuk pembentukan tim peneliti cagar budaya," ujarnya.
Tahun depan, Solok Selatan harus memiliki tim ahli cagar budaya minimal lima orang, maksimal tujuh orang.
Jika sudah ada SK bupati, membuka peluang semua pihak untuk membantu Kawasan Seribu Rumah Gadang. Tim ahli tersebut terdiri atas masyarakat, pemerhati budaya dan OPD terkait.
"Kalau ingin disertifikasikan bisa dengan asesornya didatangkan atau Solok Selatan mengirim berkasnya ke Jakarta. Ini merupakan langkah untuk melestarikan budaya yang ada," ujarnya.
"Harapannya dilakukan berjenjang mulai dari kabupaten, provinsi dan nasional," ujarnya.
Tanpa SK Bupati, katanya, kegiatan yang dilakukan belum diakui sebagai sebuah warisan cagar budaya.
Bupati harus membuat sistem untuk melestarikan budaya yang ada agar daerah dengan semangat otonomi daerahnya tidak menghilangkan budaya dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria menyambut baik hal ini dan segera mengeluarkan SK tim ahli supaya proses sertifikasi seribu rumah gadang jadi cagar budaya bisa secepatnya dulakukan.
"Kita akan bentuk secepatnya kalau bisa tidak harus menunggu 2018," ujarnya.(*)