Papua No. 1 News Portal | Jubi
Bintuni, Jubi – Pemungutan Suara Ulang (PSU) berpotensi terjadi pada 7 (tujuh) TPS di Distrik Dataran Beimes kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat.
Di wilayah itu, ada dugaan pelanggaran prosedur yang diawali dari dugaan intimidasi oknum ketua DPRD Teluk Bintuni, terhadap 4 (empat) orang saksi TPS yang dimandatkan pasangan calon lawan petahana di Pilkada 2020 Teluk Bintuni.
Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan calon wakil Bupati Teluk Bintuni nomor urut 01 Ali Ibrahim Bauw-Yohanis Manibuy (AYO), telah menggiring empat orang saksi mandat yang mengalami intimidasi, untuk mengadu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Teluk Bintuni.
Yoldi, koordinator tim kuasa hukum Paslon AYO, mengatakan, telah terjadi dugaan pelanggaran fatal di Distrik Dataran Beimes Kabupaten Teluk Bintuni, atas tindakan intimidasi oknum ketua DPRD kabupaten Teluk Bintuni terhadap saksi mandat dari pasangan calon nomor urut 01 Pilkada Teluk Bintuni.
“Akibat dari intimidasi tersebut, empat saksi mandat dari klain kami tidak dapat melaksanakan tugas mengawal [saksikan] proses pencoblosan dan perhitungan hasil di tujuh TPS se Distrik Dataran Beimes,” kata Yoldi kepada wartawan, Jumat (11/12/2020).
Lebih disayangkan, lanjut Yoldi, karena di tempat kejadian intimidasi hingga berujung pelanggaran prosedur, turut disaksikan oleh oknum komisioner Bawaslu Teluk Bintuni yang bertugas mengawasi pelaksanaan Pilkada di Distrik Dataran Beimes.
“Kami sangat menyayangkan, karena di tempat kejadian ada komisioner Bawaslu yang ikut menyaksikan, namun tidak dimasukkan sebagai temuan dugaan pelanggaran,” ujarnya.
Dia pun berharap Pemungutan Suara Ulang (PSU) segera dilakukan pada tujuh TPS di Distrik Dataran Beimes.
“Ini adalah proses pencederaan terhadap pesta demokrasi, kami mendesak Bawaslu bersikap netral dan jernih dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di Teluk Bintuni terutama dalam menindaklanjuti pengaduan kami,” tukasnya.
Sementara itu, ketua Bawaslu Papua Barat, Nazil Hilmie, mengatakan, bahwa 32 dari 1.879 TPS di Papua Barat, berpotensi dilakukan Pungutan Suara Ulang (PSU) dan 3 TPS mengalami penghitungan ulang.
“Kabupaten Manokwari 16 TPS, kabupaten Manokwari Selatan 1 TPS, kabupaten Teluk Wondama 4 TPS, kabupaten Fakfak 2 TPS, kabupaten Kaimana 1 TPS [3 TPS Perhitungan Ulang], dan kabupaten Raja Ampat 8 TPS,” ujar Nazil, dalam rilis resminya, Jumat siang.
Nazil tak menampik, potensi PSU dapat terjadi di 7 (tujuh) TPS di Distrik Beimes kabupaten Teluk Bintuni [jika] memenuhi unsur.
“Untuk Bintuni, sementara menunggu kelengkapan dokumen dan hasil klarifikasi oleh Bawaslu setempat,” Nazil. (*).
Editor: Syam Terrajana