Papua No. 1 News Portal | Jubi
Merauke, Jubi – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Merauke, Abdul Khaliq, mengungkapkan sebanyak 41 nara pidana yang beragama Islam, akan mendapatkan remisi pada hari raya Idulfitri 1440 H.
Hal itu diungkapkan Abdul kepada wartawan, Jumat (31/5/2019).
Dikatakan, jumlah napi maupun tahanan di Lapas sekarang sebanyak 348 orang. Dari jumlah itu, 70 orang beragama Islam dan berhak mendapatkan remisi adalah 41 orang.
Saat ini, menurutnya, sudah 13 telah diterima suratnya untuk mendapatkan remisi. Sedangkan sisa lain disampaikan setelah sholat ied di Lapas. Mereka yang mendapatkan remisi jumlahnya bervariasi, mulai dari 15 hari sampai dua bulan.
Tentunya, jelas dia, yang berhak mendapatkan remisi telah melalui berbagai penilaian selama ini di antaranya berkelakuan baik dan tak pernah mengulangi perbuatan kriminal yang sama.
“Kalau berstatus sebagai residivis, dipastikan tidak diberikan remisi. Karena rupanya bersangkutan tak pernah sadar ketika berada di tengah masyarakat dan justru mengulangi perbuatan lagi,” katanya.
Ditambahkan, tujuan diberikan remisi tidak lain membina orang-orang tersesat agar kembali ke jalan benar.
“Saya berharap agar mereka yang mendapatkan remisi dan setelah itu keluar, tak mengulangi perbuatan lagi,” pintanya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke, Hilarius Ulukyanan, yang dimintai komentarnya mengatakan ada sejumlah napi sudah keluar dari Lapas sedang melakukan aktivitas sebagaimana biasa dan terus bergaul dengan baik bersama masyarakat.
“Tentunya selama mereka di lembaga, menyadari akan perbuatan yang dilakukan. Sehingga begitu keluar, lebih fokus melakukan kegiatan-kegiatan bermanfaat,” ungkapnya. (*)
Editor: Dewi Wulandari