Papua No.1 News Portal | Jubi
Wamena, Jubi – Sejumlah ASN di Dinas Kesehatan Jayawijaya yang baru diangkat dari formasi penerimaan CPNS 2018 dan telah menerima SK pengangkatan, memalang kantor Dinas Kesehatan sejak pukul 08.00 WP, Selasa (28/9/2021).
ASN yang baru diangkat tersebut mempertanyakan hak mereka ketika masih berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau tenaga kontrak, baik para dokter maupun perawat.
“Kami ini yang lulus penerimaan CPNS tahun 2018 dan baru terima SK pengangkatan Agustus 2021, dengan begitu sejak Januari hingga kami terima SK itu status kita kan masih kontrak, nah itu yang belum dibayarkan hingga sekarang dan kami pertanyakan itu,” kata dokter Ronny Oagay.
Menurut dokter Ronny Oagay, hal ini sudah ditanyakan ke pimpinan Dinas Kesehatan, namun hingga kini belum ada penjelasan. Dimana menurut dia, sebelum menerima SK CPNS, tenaga kontrak yang berjumlah sekitar 23 orang itu telah diputus kontraknya.
“Kami minta maaf ke staf dinas dan kepala dinas, kami lakukan pemalangan ini karena terpaksa, kami hanya tanyakan kejelasan hak kami sebelum menerima SK atau masih menjadi tenaga kontrak,” katanya.
Menurutnya, yang mereka inginkan yakni jangan ada pemutusan status kontrak secara sepihak meski SK CPNS telah diterima, apalagi nantinya akan dilakukan rapelan gaji.
“Kami terima SK itu 17 Agustus 2021, sedangkan dari Januari kami yang sudah bekerja ini belum dibayar, berbeda dengan tenaga kontrak yang sudah jadi PNS di rumah sakit, sudah dibayarkan,” kata Oagay.
Suster Yuli yang bertugas di PKM Asologaima menyebut, selama ini dirinya pergi bertugas menggunakan biaya sendiri untuk transportasi maupun biaya lainnya.
“Apalagi kita ada juga yang pinjam uang ke teman, dengan konsekuensi akan diganti setelah rapelan keluar, tetapi kenyataannya tidak ada, kita mau makan apa?” kata Yuli.
Sementara itu, Kepala Dinas kesehatan Jayawijaya, dr. Willy Mambieuw saat dikonfirmasi menyebut ketika dinyatakan lulus tes CPNS dan menerima SK pengangkatan, secara otomatis hak mereka sebagai tenaga kontrak diputus.
Selain itu, dengan kondisi Covid-19 saat ini, diakui Kadinkes bahwa anggaran mereka mengalami masalah, sehingga honor tenaga kontrak tidak dapat dibayarkan.
“Ini bukan hanya terjadi di Dinas Kesehatan saja tetapi semua OPD, kalau rapelan mereka untuk tenaga kontrak dibayarkan bersamaan dengan hak setelah menerima SK PNS, maka itu akan jadi temuan,” kata Mambieuw.
Menurutnya, bagi para pegawai yang baru menerima SK CPNS juga telah bertemu dengan pelaksana tugas sekda, dan telah mendapat penjelasan. (*)
Editor: Kristianto Galuwo