Papua No. 1 News Portal | Jubi
Nouméa, Jubi – Daftar pemilih khusus untuk referendum Kaledonia Baru untuk menentukan nasib politiknya dari Prancis telah diterbitkan Senin ini (8/6/2020), pemilih serta masyarakat umum diberikan waktu 10 hari untuk memeriksa nama-nama yang ada di daftar tersebut.
Pemilih yang bisa berpartisipasi dalam referendum dibatasi hanya untuk orang-orang pribumi Kanak dan orang-orang yang telah menetap di Kaledonia Baru sejak 1994.
Kantor Komisi Tinggi Prancis di Kaledonia Baru berkata daftar itu dapat diperiksa secara daring atau di balai kota, dan setiap keluhan atas daftar pemilih itu harus diajukan sebelum 16 Juni, agar pengadilan dapat menindaklanjutinya.
Daftar pemilih untuk referendum sudah bertahun-tahun menjadi sumber perdebatan akibat maraknya klaim bahwa pemilih yang tidak memenuhi syarat di daftar, sementara pemilih yang memenuhi syarat justru dicoret.
Tanggal untuk pemungutan suaranya sendiri masih belum ditetapkan, setelah pandemi Covid-19 menyebabkan pemerintah Prancis menundanya dari jadwal sebelumnya, 6 September.
Perdana Menteri Prancis, Édouard Philippe, telah mengusulkan agar referendum berikutnya diadakan pada 4 Oktober mendatang. Tetapi kubu pro-kemerdekaan ingin menundanya lagi hingga tiga minggu setelah itu.
Sekali lagi, pemilih dalam referendum ini akan ditanya apakah mereka ingin Kaledonia Baru memiliki kedaulatan penuh dan menjadi negara merdeka.
Dalam referendum pertama dari tiga referendum yang dimungkinkan pada 2018, sekitar 57 % memilih status quo. Jika dalam referendum kedua ini pemilih kembali menolak untuk merdeka, satu referendum terakhir dapat diusulkan oleh Kongres Kaledonia Baru dalam dua tahun berikut. (RNZI)
Editor: Kristianto Galuwo