Ini kesepakatan Asosiasi Bupati wilayah Meepago

Asosiasi Bupati wilayah Meepago – Jubi/Dok Humas Nabire
Asosiasi Bupati wilayah Meepago – Jubi/Dok Humas Nabire

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Nabire, Jubi – Lima bupati yang tergabung dalam Asosiasi Bupati wilayah Meepago menggelar pertemuan guna memutus mata rantai penyebaran corona secara terpadu di wilayah ini. Kelima bupati itu adalah Bupati Nabire, Dogiyai, Deiyai, Paniai, dan Intan Jaya.

Read More

Pertemuan yang berlangsung di pos koordinasi (Posko) terpadu Covid-19 di Kilometer (KM) 100, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire, Kamis (16/4/2020), menghasilkan sembilan poin kesepakatan.

“Ada sembilan poin yang disepakati dalam pertemuan itu,” ujar Ketua Asosiasi Bupati wilayah Meepago, Isaias Douw, dalam rilis yang diterima Jubi di Nabire, Jumat (17/4/2020).

Sembilan poin kesepakatan tersebut: (1) Memperkuat RSUD Nabire sebagai rumah sakit rujukan COVID-19 di wilayah Meepago dengan sumbangan per kabupaten sebesar Rp1 miliar
dan sejumlah alat kesehatan; (2) Memutus total jalan raya Wasior-Nabire untuk mencegah penyebaran corona ke wilayah Meepago;

(3) Menutup atau membatasi semua pintu masuk ke wilayah Meepago melalui jalur darat, laut, dan udara, kecuali untuk pelayanan kesehatan dan pelayanan bahan bakar minyak melalui jalur udara untuk Kabupaten Intan Jaya dengan mengikuti protokol medis yang ketat;

(5) Memperpanjang pembatasan lalu lintas kendaraan dan orang ke wilayah Meepago dan dalam wilayah Meepago sampai tanggal 6 Mei 2020 dan akan dievaluasi kembali untuk menentukan tindak lanjutnya; (6) Diberlakukan Surat ijin Jalan Khusus dan wajib mengenakan pakaian dinas bagi para pejabat, pegawai ASN, dan anggota TNI dan POLRI yang
melakukan perjalanan untuk keperluan atau urusan dinas;

(7) Dilarang membawa atau menitipkan minuman keras dan barang-barang terlarang lainnya dalam kendaraan yang diizinkan melintas di jalan raya Trans Papua Nabire-Ilaga; (8) Mengisolasi atau membatasi warga masyarakat di masing-masing kabupaten agar tidak bepergian ke kabupaten lain atau melakukan kegiatan-kegiatan yang berpotensi terjadi penularan dan penyebaran corona;

(9) Pembagian tanggung jawab posko sepanjang jalan Trans Papua Nabire-Ilaga, mulai dari Nabire sampai Intan Jaya sebagai berikut: (a) Kabupaten Nabire bertanggung jawab untuk posko Topo; (b) Kabupaten Dogiyai bertanggung jawab untuk posko KM 100 Siriwo dan posko Bomomani; (c) Kabupaten Deiyai bertanggung jawab untuk posko Iyadimi dan Kaitaka; (d) Kabupaten Paniai bertanggung jawab untuk posko Udaugi dan Makataka; dan (e) Kabupaten Intan Jaya bertanggung jawab untuk posko Makataka dan Ugisiga.

“Inilah sembilan poin kesepakatan yang wajib dilaksanakan dan ditaati demi kebaikan bersama,” tutur Isaias Douw.

Bupati Dogiyai, Yakobus Dumupa, menambahkan kesepakatan yang telah diambil merupakan upaya percepatan penanganan Covid-19 secara bersama-sama. Maka hal ini perlu dan sangat urgen untuk dilakukan mengingat Nabire adalah pintu masuk di beberapa kabupaten di pegunungan. Selain itu, BLUD Nabire adalah rumah sakit rujukan yang ditunjuk untuk menangani pasien di wilayah ini.

Sehingga, lanjutnya, perlu para bupati di Meepago bersatu dan memberi dukungan penuh guna memutuskan mata rantai penyebaran corona.

“Namun perlu diingat bahwa semua yang telah dilakukan tidak bisa berhasil tanpa dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. Artinya, peran masyarakat sangat menentukan dengan mengikuti dan mentaati segala imbauan dan arahan dari pemerintah,” kata Dumupa. (*)

Related posts

Leave a Reply