Taspen terapkan pembayaran pensiun melalui ATM

Ilustrasi - pembayaran uang pensiun dari PT Taspen melalui ATM - Jubi/Taspen
Ilustrasi – pembayaran uang pensiun dari PT Taspen melalui ATM – Jubi/Taspen

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – PT Taspen mulai April 2020 tidak lagi menerapkan pelayanan pembayaran pensiun melalui perbankan tidak dilakukan dengan kehadiran fisik atau secara langsung namun melalui anjungan tunai mandiri (ATM) sebagai upaya mengatasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Read More

Menurut Direktur Operasional TASPEN, Mohamad Jufri, salah satu BUMN yang memiliki bisnis berkaitan dengan pelayanan publik, Taspen menerapkan physical distancing atau jaga jarak fisik dalam mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.

“Untuk itu penerima pensiun dapat mengambil uang pensiunnya melalui Automatic Teller Machine (ATM) kantor bayar masing-masing, per bulan April 2020,” ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (28/3/2020).

Sedangkan untuk pembayaran pensiun yang dilakukan melalui POSINDO diterapkan pengaturan jadwal kepada para penerima pensiun.

“Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para peserta pensiun Taspen,” katanya.

Jumlah peserta pensiun Taspen, per April 2020, tambahnya, sebanyak 2.726.035 orang dengan jumlah titik layanan Perbankan dan POSINDO sebanyak 15.637 titik.

Sampai dengan kondisi darurat bencana wabah dinyatakan dicabut oleh pemerintah, kegiatan enrollment juga ditiadakan untuk sementara.

Penerima pensiun yang sudah melakukan enrollment diimbau untuk melakukan otentikasi melalui aplikasi TASPEN Otentikasi (Biometrik) di handphone.

Sedangkan bagi penerima pensiun yang belum melakukan enrollment pada kantor bayar maka uang pensiun bulan April 2020 dapat diambil di ATM setelah mendapatkan otorisasi melalui video call oleh masing-masing perbankan kantor bayar penerima pensiun.

Pelaksanaan video call ini akan diinformasikan melalui SMS dan Whatsapp sebelum tanggal pembayaran.

Mohamad Jufri juga menegaskan kepada Kantor Bayar Perbankan dan POSINDO untuk menetapkan protokol layanan demi mencegah penyebaran virus COVID-19 dalam mengantisipasi apabila masih ada penerima pensiun yang masih datang ke kantor bayar.

“Mengatur jarak antrian dan tempat duduk antara penerima pensiun dan penerima pensiun lainnya minimal 1,5 meter harus dilakukan oleh kantor-kantor bayar,” katanya.

Selain itu dipastikan setiap kantor bayar menyiapkan thermo gun, hand sanitizer, masker, dan penyemprotan disinfektan pada ruang pelayanan, mushola, serta toilet.

Ia mengimbau kepada kantor bayar apabila menemukan penerima pensiun yang memiliki suhu tubuh diatas 37,5 derajat agar dievakuasi ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply