Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Jayapura, Jubi – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Direktorat Jenderal Cipta Karya, menyebutkan hingga 2018, capaian peningkatan kualitas permukiman kumuh seluas 13.555,52 hektare dan masih tersisa atau tertangani sampai 2019 seluas 24.875 hektare.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Politik Papua, Simeon Itlay, mengatakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Direktorat Jenderal Cipta Karya telah melakukan pemuktahiran data berupa pemetaan kawasan permukiman kumuh seluas 87.297,40 hektare yang tersebar di 358 kabupaten/kota di Indonesia.
"Yang menjadi target RPJM 2015-2019 seluas 38.431 hektare di 317 kabupaten/kota," kata Itlay, saat rapat konsolidasi percepatan penanganan kumuh prioritas provinsi Papua tahap dua, di Jayapura, Selasa (23/10/2018).
Melihat jumlah yang masih banyak, ujar ia, konsolidasi permukiman kumuh dalam upaya pencegahan dan peningkatan permukiman di Papua perlu dilakukan, mengingat hal itu menjadi tanggung jawab bersama.
"Intinya, pemerintah harus bisa mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan," ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PKP2) Provinsi Papua, Daud Ngabalin, minta semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, swasta, dan developer untuk tertib dan disiplin dalam mendirikan bangunan, tidak boleh hanya mengejar keuntungan dengan mengabaikan lingkungan sehat.
Sebab, kata ia, aturan tentang penataan permukiman memang benar adanya, namun terkadang ditingkat bawah banyak pihak yang hanya mengejar yang namanya pembangunan rumah untuk ditinggali, tapi aturan-aturan yang ada diabaikan.
"Semua pihak harus konsisten dan konsekuen, sehingga pembangunan rumah ataupun perumahan ataupun gedung yang akan dibangun harus dikoordinasikan dengan baik, tidak sekedar hanya membangun dengan memenuhi persyaratan layak huni, tapi juga kan ada aturan-aturan yang harus bisa diikuti dan ditaati," kata Ngabalin. (*)