Papua No.1 News Portal | Jubi
Wamena, Jubi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo memusnahkan kelebihan dan kerusakan surat suara pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua KPU Yalimo, Yehemia Walianggen mengatakan, surat suara yang dimusnahkan sebanyak 159 lembar yang terdiri dari tiga surat suara rusak dan kelebihan pengiriman, dari perusahaan percetakan sebanyak 156 lembar.
“Pada pemusnahan ini, KPU mengundang Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Pengadilan Negeri Wamena, Bawaslu Yalimo, Polres Yalimo, Kodim 1702/Jayawijaya, tim penguhubung pasangan calon baik nomor urut 01 maupun 02 serta KPU dan Bawaslu Provinsi,” kata Yehemia Walianggen di gudang logistik KPU Yalimo di Wamena, Jumat (21/1/2022).
Ia menjelaskan, total Daftar Pemilih Tetap (DPT) PSU kali ini di dalam putusan MK 145/PHP-XIX/2021 KPU Yalimo hanya melakukan pencermatan, sehingga tidak berubah, tetap menggunakan DPT pada Pilkada sebelumnya, 9 Desember 2020, sebesar 90.948 pemilih.
“Ditambah surat suara cadangan sebanyak 2,5 persen yaitu 2.274 surat suara. Setelah dilakukan sortir, ternyata ada surat suara lebih yang dikirim oleh perusahaan atau kelebihan percetakan. Sehingga hari ini kita mengundang semua pihak untuk dimusnahkan dan menandatangani berita acara,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Papua, Diana Dortea Simbiak menyebutkan pemusnahan ini merupakan transparansi yang dilakukan penyelenggara.
“Seluruh tahapan pelaksanaan PSU Yalimo telah dilakukan dan berjalan sesuai jadwal. Hal ini berkat dukungan semua pihak, termasuk dalam penyiapan logistik dan rencananya besok akan dilakukan distribusi,” kata Diana Simbiak. (*)
Editor: Kristianto Galuwo