Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Sejumlah 13 kabupaten di Papua diminta segera memperjelas dan menetapkan batas wilayahnya masing-masing, dengan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Nomor 141 tahun 2017 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah. Hal itu dinyatakan Staf Ahli Gubernur Provinsi Papua Bidang Kemasyarakatan dan SDM Provinsi Papua, Ani Rumbiak di Jayapura, Rabu (17/7/2019).
Sejumlah 13 kabupaten di Papua belum menetapkan batas wilayahnya, termasuk Kabupaten Nabire, Mimika, Puncak Jaya, Puncak, Tolikara, Lanny Jaya, Nduga dan Waropen. Ani Rumbiak mengatakan penetapan batas wilayah oleh 13 kabupaten itu penting untuk meminimalisasi potensi konflik, menjamin keadilan, kepastian hukum dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
“Data mengenai batas wilayah merupakan salah satu layer dalam informasi geospasial. Untuk itu, pengelolaan batas wilayah wajib memenuhi legalitas keakuratan,” kata Ani Rumbiak.
Rumbiak menyatakan penyelesaian sengketa batas wilayah membutuhkan komitmen dan keseriusan dari masing-masing pihak yang bersengketa, agar penetapan batas wilayah dilakukan secara akurat. Selain itu, diperlukan penegasan kepala daerah bersama kementerian atau lembaga yang terkait mengenai batas wilayah.
“Penetapan batas wilayah harus sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku, [dilakukan dengan] duduk bersama, disepakati, [dan dituangkan dalam] satu payung hukum. Ketika [para pihak] serius, maka semua dapat berjalan menuju pembangunan manusia di Papua,” kata Rumbiyak.
Secara terpisah Inspektur Papua, Anggiat Situmorang mengatakan Pemerintah Provinsi Papua terus mendorong kebijakan satu peta berbasis Informasi Geospasial dan data Sistem Informasi Manajemen Tata Ruang. “Tersedianya informasi geospasial ini terkait tata ruang dan batas wilayah yang akurat serta dapat dipertanggung-jawabkan,” kata Anggiat. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G