Jubi | Tetap No. 1 di Tanah Papua
Jayapura, Jubi – Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik (YPPK) di Tanah Papua khususnya di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura belum bisa menerapkan sistem lima hari sekolah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendiknud) Nomor 23/ 2017 tentang Hari Sekolah.
Hal ini dikatakan Direktur YPPK Kota/ Kabupaten Jayapura Silvester Logea, S.Sos kepada Jubi di Jayapura, Kamis (22/6/2017).
"YPPK pada prinsipnya mendukung segala kebijakan dari pemerintah demi mewujudkan mutu pendidikan di Indonesia, namun terkait dengan lima hari sekolah itu kami merasa perlu untuk pemerintah melihat kembali, bahkan mengundang mitra strategis pendidikan untuk merevisi kembali kebijakan tersebut," katanya.
Dikatakan, ada beberapa alasan mendasar untuk di Papua, berdasarkan survei dan pengalaman dan apa yang terjadi di Papua bahwa full day, atau belajar dari pagi hingga sore hari anak-anak di sekolah sangat tidak tepat diberlakukan di Papua.
"Alasannya, sebagian anak-anak kita dari pagi hingga siang hari tidak makan, yang berikutnya, kalau hal tersebut diberlakukan maka akan memberikan beban lebih kepada orang tua dengan menambah uang saku untuk peserta didik, kecuali pemerintah mempunyai komitmen untuk menyediakan makan siang atau makan ringan dan juga fasilitas yang terjamin sehingga sekolah bisa dijadikan rumah kedua bagi peserta didik," ujarnya.
Jika itu belum bisa dijamin, Silvester berharap pemerihtah pusat terlebih Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota harus meninjau kembali peraturan tersebut. Atau menyediakan beberapa sekolah menjadi pilot proyek, seperti sekolah berpola asrama atau sekolah yang pembiayaannya oleh APBD.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura I Wayan Mudiyasa mengatakan, untuk sekolah swasta yang belum memberlakukan sekolah lima hari tidak menjadi masalah. Namun ia berharap ke depan bisa dilaksanakan. (*)
