Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Yosam Wenda dan Yoda Tabuni yang diadili dengan dakwaan mencuri komputer dan keyboard dari Kantor Gubernur Papua saat unjukrasa anti rasisme Papua pada 29 Agustus 2019 lalu dituntut hukuman satu tahun penjara, potong masa tahanan. Jaksa penuntut umum, John Rayar membacakan tuntutan itu dalam sidang di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua, pada Senin (20/1/2020).
Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Alexander Jacob Tetelepta bersama hakim anggota Roberto Naibaho dan Korneles Waroi, jaksa John Rayar menyatakan terdakwa Yosam Wenda dan Yoda Tabuni terbukti mencuri keyboard. “Kedua terdakwa dituntut hukuman satu tahun penjara dan dipotong masa tahanan,” kata Rayar saat membacakan tuntutannya.
Penasehat Hukum kedua terdakwa, advokat Rika Korain dari Tim Advokat untuk Orang Asli Papua (OAP) menyatakan meminta waktu untuk menyiapkan nota pembelaan bagi para terdakwa. “Kami minta waktu seminggu untuk [menyampaikan] pembelaan,” kata Korain seusai persidangan.
Korain mengatakan pihaknya akan menyiapkan fakta-fakta persidangan yang menunjukkan jaksa penuntut umum gagal membuktikan kedua terdakwa telah melakukan pencurian komputer di Kantor Gubernur Papua. “Kami juga mau garis-bawahi, bahwa [terdakwa ini] anak sekolah dan mahasiswa, sehingga mereka perlu untuk kembali kuliah atau sekolah. Mereka ini mempunyai masa depan untuk Papua,” ujar Korain.
Ia berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan aspek-aspek itu sebagai hal yang meringankan saat memutuskan vonis bagi kedua terdakwa. , Apalagi kedua terdakwa itu sama sekali tidak punya niat melakukan pengrusakan dan pencurian barang seperti yang didakwakan.
“Inilah fakta-fakta yang akan kami sampaikan dalam pembelaan. Kita minta Majelis Hakim untuk memutuskan seadil-adilnya,” harapnya.
Berdasarkan pantauan Jubi, ada beberapa sidang perkara yang terkait dengan amuk massa 29 Agustus 2019 harus ditunda pada Senin. Sidang perkara-perkara itu ditunda lantaran saksi mangkir hadir.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G