Warga Wembi dilatih cara mengadvokasi sumber daya alamnya

Direktur Kipra Papua, Irianto Jacobus ketika memperkenalkan tema pelatihan advokasi di hadapan belasan warga Kampung Wembi, Distrik Manam, Keerom, Kamis (12/8/2021). – Jubi/Timoteus Marten

Papua No.1 News Portal | Jubi

Wembi, Keerom – Sejumlah warga dari Kampung Wembi, Distrik Manam, Kabupaten Keerom, Papua, dilatih untuk mengadvokasi sumber-sumber daya alamnya, sehingga kekayaan alam mereka tidak mudah dirampas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Read More

Kegiatan bertajuk “Pelatihan Strategi Advokasi Kebijakan Program Memperkuat Eksistensi Masyarakat Adat Sebagai Wujud Pengakuan dan Perlindungan untuk Mengelola Sumber Daya Alam Bagi Peningkatan Ekonomi” itu digelar Kipra Papua, 12 -13 Agustus 2021, di kantor Kampung Wembi.

Pada hari pertama, Kamis (12/8/2021), pelatihan urung dilakukan, karena masyarakat masih menunggu kedatangan fasilitator dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua di Jayapura, sehingga dilanjutkan hari kedua, Jumat (13/8/2021). Semangat mereka tak surut meski sudah menunggu sejak Kamis pagi, hingga Tim Konsultasi Independen Pemberdayaan Rakyat (KIPRA) Papua tiba sekitar pukul 11 siang waktu Papua.

Kemudian mereka memperkenalkan diri satu sama lain dan diperkenalkan dengan tema pelatihan dan gambaran tentang advokasi. Lebih dari tiga jam masyarakat menunggu fasilitator, hingga akhirnya diputuskan untuk melakukan diskusi ringan dan senda gurau sambil makan pinang. Hingga selesai makan siang, pukul 13.00 waktu Papua, masyarakat masih setia menunggu kedatangan fasilitator.

Direktur Kipra Papua, Irianto Jacobus mengatakan, dari hasil pemetaan wilayah adat yang sudah dilakukan pihaknya, wilayah adat Kampung Wembi yang tersisa hanya 30 persen, sedangkan 70 persen lainnya sudah dialihfungsikan untuk pembangunan pos-pos perbatasan dan perkebunan kelapa sawit.

“Sekarang kita pertahankan (wilayah) yang 30 persen ini,” kata Irianto di hadapan belasan masyarakat Kampung Wembi, Kamis (12/8/2021).

Dia melanjutkan, pelatihan advokasi ini akan memperkuat masyarakat, dan memahami hak-hak dan kewajiban masyarakat adat sebagai warga negara.

“Karena kita tidak tahu ke depan mungkin ada pembangunan jadi kita siap mulai sekarang,” katanya.

Advokasi merupakan upaya pihaknya untuk mendorong sebuah perubahan. Advokasi dilakukan melalui litigasi dan nonlitigasi. Advokasi litigasi dilakukan secara hukum, sedangkan nonlitigasi dilakukan melalui kampanye-kampanye dan pendampingan.

“Kita mencermati kebijakan pemerintah, apakah memihak masyarakat atau memarjinalkan,” katanya.

Puskuasa (semacam ondoafi untuk wilayah Sentani) Kampung Wembi, Fransiskus Musui mengatakan, masyarakat adat sudah mengetahui bahwa sumber daya alam mereka melimpah. Namun gejolak politik pada zaman dahulu (Pepera 1969) membuat banyak anak kecil dibawa lari ke hutan oleh orang-orang tuanya. Ketika mereka pulang tanah ulayat dan sumber daya alam di dalamnya tidak dikelola dengan baik.

“Justru itu yang kita paham, bagaimana kami punya hak harus bebas sebagai kepemilikan adat (bahwa sumber daya alam harus jelas sebagai milik masyarakat adat),” kata Musui.

Secara kelembagaan, menurut dia, adat sudah diatur baik, karena Tanah Papua memiliki Dewan Adat hingga Lembaga Masyarakat Adat dan tetua adat di kampung-kampung. Oleh sebab itu, segala masalah di kampung-kampung diselesaikan secara adat sebelum menempuh jalur hukum legal formal.

“(Masalah) Yang bisa diselesaikan oleh adat diselesaikan oleh (tetua/lembaga) adat,” katanya.

Dia mengatakan, 70 persen wilayah Kampung Wembi dijadikan perkebunan kelapa sawit. Ada beberapa kampung yang tanah ulayatnya dijadikan perkebunan kelapa sawit, seperti kawasan PIR milik ulayat Wembi, mulai dari PIR 4 sampai Tami dan Wambis.

“Kita lihat, dari adat, lihat memang sebagian sudah hilang. Yang ada cuma kampung saja, sedangkan hutan sudaha diambil,” ujar Fransiskus.

Menurut Fransiskus, ketika perusahaan sawit masuk ke wilayah Keerom, masyarakat tetap tertinggal dan pendidikan diabaikan. Perusahaan bahkan dinilai tidak serius memberdayakan pemilik ulayat, sehingga rentan terjadi pemalangan pada lahan yang dijadikan lokasi perkebunan sawit.

Di Wembi sendiri terdapat sembilan marga, yaitu, Pogor, Yawan, Menafi, Sewor, Musui, Miasin, Kofremon, dan Pien, serta marga baru dari Kampung Kibay yang menetap di sini, yakni, Oriam dan Isakor. Oleh karena itu, dia mengharapkan agar pelatihan advokasi yang digelar KIPRA Papua dapat membantu masyarakat sembilan marga itu, untuk mengadvokasi masalah-masalah yang berkaitan dengan perkebunan sawit. (*)

 

Editor: Kristianto Galuwo

Related posts