Warga Kota Jayapura yang meninggal akibat Covid-19 boleh dimakamkan di TPU

Warga Kota Jayapura yang meninggal akibat Covid-19 boleh dimakamkan di TPU 1 i Papua
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru. - Jubi/Ramah

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru mengatakan, warga yang meninggal akibat Covid-19 atau virus korona boleh dimakankan di tempat pemakaman umum atau TPU.

Read More

“Tidak lagi dipisahkan atau ada pemakaman khusus Covid. Kalau memidahkan juga boleh, tidak ada masalah karena sudah ada izin tapi menyurat ke pemerintah daerah setelah itu diberikan persetujuan,” ujar Rustan di Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (16/3/2022).

Dikatakan Rustan, hal itu dilakukan karena banyak warga yang protes, kenapa tidak bisa dimakamkan di TPU. Namun, proses pemakamannya dilakukan secara protokol kesehatan dan dilaksanakan oleh petugas dari tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jayapura.

“Nanti tim kami akan melihat, di mana dimakamkan, sudah berapa lama, apakah bisa dipisahkan atau tidak nanti tim yang menilai. Tim akan evaluasi berdasarkan sisi medis. Kalau bisa dan tidak mendapatkan dampak kepada masyarakat lain, bisa kami berikan izin,” ujar Rustan.

Terkait jenazah pasien Covid-19 yang pemakamannya dipisahkan, dikatakan Rustan, karena sebelumnya dikhawatirkan terjadi penularan di lingkungan pemakaman khususnya warga yang sedang melayat atau mengunjungi makam keluarga mereka.

“Karena itulah dilakukan kajian tim peneliti terkait dampak jenazah yang sudah meninggal, sehingga sudah bisa dimakamkan di mana saja, hanya saja perlu dikaji lagi dari sisi medis, apakah boleh atau tidak,” ujar Rustan.

Rustan menjelaskan, ada persyaratan yang harus dipenuhi keluarga jenazah pasien Covid-19, yaitu bukti identitas jenazah, permohonan RT dan RW, tujuan pemindahan apa, dan dibawa ke mana.

“Termaksud pemakaman di Buper Waena maupun tempat lain. Kalau memenuhi syarat dan tidak melanggar aturan dan sesuai ketentuan pasti kami berikan izin. Supaya tidak menimbulkan permasalahan di tempat baru. Misalnya mau dipindahkan ke luar daerah, tapi di tempat pemakaman baru pemerintah setempat menolak, kan menjadi masalah juga,” ujar Rustan.

Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Frans Pekey mengingatkan agar tidak ada calo dalam urusan pemakanan jenazah pasien Covid-19, karena nantinya berdampak pada masyarakat luas bila tidak ditangani secara protokol kesehatan.

“Harus komunikasi dengan pemerintah, tim satgas, dan pemohon karena ini demi kebaikan kita semua. Secara medis penularan tidak akan terjadi bila disatukan antara jenazah Covid dan tidak. Sudah dilakukan penelitian,” ujar Pekey.

Pekey menambahkan warga tetap mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, di antaranya memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, memakai hand sanitizer, menjaga kesehatan, tidak panik, dan menjaga imun tubuh agar tidak mudah terserang virus Covid-19. (*)

Editor: Kristianto Galuwo

Related posts

Leave a Reply