Usai habituasi, empat burung dilepaskan di hutan Nyei Toro

Ilustrasi cenderawasih. -Dok

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Setelah menjalani masa habituasi sekitar dua bulan di kandang transit Buper Waena, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua melepasliarkan empat ekor aves dari jenis cenderawasih kuning kecil (Paradisaea minor) dan jenis toowa cemerlang (Ptiloris magnificus).

Empat burung yang dilepasliarkan di hutan Nyei Toro, Pasir VI, Distrik Ravenirara, Kabupaten Jayapura, Papua, Sabtu (18/12/2021) itu, merupakan burung-burung yang diserahkan oleh komunitas Animal Lovers Jayapura dan Rumah Bakau kepada BBKSDA Papua, 12 Oktober 2021.

“Empat ekor satwa telah menjalani pemeriksaan PCR bebas flu burung oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura,” kata dokter hewan dari BBKSDA Papua, Widya Bharanita Darmanto, melalui keterangan tertulis yang diterima Jubi di Jayapura, Minggu (19/12/2021).

Widya mengatakan, semua satwa dalam kondisi sehat secara fisik, dan sudah memiliki sifat liar.

“Jadi, sudah siap kembali ke alam,” katanya.

Burung-burung yang dilepasliarkan itu adalah jenis cenderawasih kuning kecil (Paradisaea minor) satu ekor betina dan dua ekor jantan.

Di antara keunikan cenderawasih kuning kecil adalah perbedaan bentuk yang signifikan antara betina dan jantan. Betina cenderung sederhana, tetapi anggun dengan warna bulu dominan cokelat cemerlang.

Sementara jantan berpenampilan elok, dengan bulu-bulu yang megah menjurai berwarna kuning seperti yang sering kita lihat pada foto, miniatur, atau ornamen-ornamen berseni.

Sedangkan jenis toowa cemerlang (Ptiloris magnificus), satu ekor jantan. Secara fisik, burung ini tampil dengan warna bulu ungu berkilau di dada bagian atas dan dada bagian bawah berwarna perunggu. Kedua jenis satwa ini termasuk dilindungi oleh undang-undang Negara Republik Indonesia.

Rian Chandra dari Komunitas Animal Lovers Jayapura menyatakan rasa syukurnya, karena dapat berpartisipasi dalam menjaga satwa liar yang dilindungi undang-undang.

Menurutnya, masyarakat mulai memiliki kesadaran, untuk menyerahkan cenderawasih dalam keadaan hidup kepada pihak berwenang, sehingga dapat dilepasliarkan.

“Semoga ke depan semakin banyak masyarakat yang memiliki kesadaran serupa, turut menjaga satwa liar endemik Papua supaya semuanya aman di habitat alaminya,” ujar Chandra.

Daniel Toto selaku pimpinan Dewan Adat Suku Imbi Numbay sekaligus pemilik hak ulayat Hutan Nyei Toro mengimbau kepada masyarakat agar tidak memburu cenderawasih di Cagar Alam Pegunungan Cycloop dan Tanah Papua.

“Karena cenderawasih adalah satwa yang dilindungi,” kata Toto.

Kepala Balai Besar KSDA Papua, Edward Sembiring memberikan apresiasi kepada masyarakat dan komunitas yang berpartisipasi mengawasi peredaran satwa liar endemik Papua.

Sinergitas seperti ini, katanya, perlu terus dilakukan dan ditingkatkan. Pihaknya berharap agar tidak ada lagi tindak ilegal terhadap satwa liar endemik Papua.

Edward kembali mengingatkan kepada masyarakat di Tanah Papua tentang kewajiban melindungi satwa liar endemik Papua, sebelum menjadi kenangan.

“Kita jaga alam, alam jaga kita,” ujar Sembiring. (*)

Editor: Kristianto Galuwo