Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Kepolisian Resor Kota atau Polresta Jayapura menetapkan sebanyak lima orang sebagai tersangka pasca-penggeledahan di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dan asrama mahasiswa di Perumnas III Waena, Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura Papua pada Sabtu pagi (3/8/2019).
Para tersangka ini diamankan bersama tiga orang lainnya dan 43 unit motor saat penggeledahan. Delapan orang diamankan polisi karena diduga pelaku atau terlibat kasus pencurian.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat atau Kasubbag Humas Polresta Jayapura, Inspektur Satu Jahja Rumra mengatakan, lima dari delapan orang yang diamankan tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan atau penyelidikan polisi yang mengungkap jika kelima tersangka merupakan pelaku dan penadah hasil curian. Sementara tiga orang lainnya diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan karena dinyatakan tidak terlibat tindak pidana.
“Kelima tersangka adalah MH, MI, OW, OD dan JM. Tersangka MH kasusnya kami limpahkan ke Polsek Sentani Kota, Kabupaten Jayapura dan dua tersangka lainnya kami serahkan ke Polsek Abepura, Kota Jayapura karena laporan polisinya di sana. Dua tersangka lainnya ditangani Polresta Jayapura,” kata Iptu Jahja Rumra, Selasa (6/8/2019).
Menurutnya, untuk 43 unit motor yang diamankan saat penggeledahan, sebanyak enam unit di antaranya telah dikembalikan kepada pemiliknya, lima kendaraan memiliki laporan kehilangan di polisi dan ada tersangkanya.
Polresta Jayapura masih melakukan pengembangan penyelidikan terhadap puluhan motor yang diamankan saat penggeledahan. Diduga kendaraan roda dua itu merupakan hasil curian.
“Tersangka JM dijerat pasal 480 KUHP terkait penadahan hasil kejahatan. Empat tersangka lainnya dijerat pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” ujarnya.
Penggeledahan rusunawa dan asrama mahasiswa di sekitar lokasi akhir pekan lalu sebagai respons Polresta Jayapura terhadap tingginya kasus pencurian kendaraan bermotor, dan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukumnya dalam beberapa waktu terakhir.
Kapolresta Jayapura, AKBP Gustav Urbinas mengatakan, selama ini rusunawa diduga dijadikan dijadikan pelaku pencurian tempat menyimpan hasil kejahatan mereka.
Namun menurutnya, para pelaku bukan merupakan penghuni rusunawa dan bukan penghuni asrama mahasiswa di sekitar rusunawa.
“Lokasi ini hanya dijadikan tempat persinggahan dan penyimpanan barang hasil kejahatan oleh para pelaku yang merulakan bukan penghuni tetap,” ucap AKBP Gustav Urbinas akhir pekan lalu. (*)
Editor: Edho Sinaga
