ULMWP yakin rakyat akan turun ke jalan memprotes tuntutan bagi tapol Papua

ULMWP Papua
Para aktivis ULMWP menuntut pembebasan tujuh tahanan politik Papua yang tengah diadili di Pengadilan Negeri Balikpapan. - IST
Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Perwakilan Departemen Politik United Liberation Movement for West Papua atau ULMWP, Wim Rocky Mendalama menyatakan yakin rakyat Papua akan kembali turun ke jalan untuk beratnya tuntutan terhadap tujuh tahanan politik yang tengah diadili dalam kasus makar di Pengadilan Negeri Balikpapan. Hal itu dinyatakan Mendalama di Kota Jayapura pada Rabu (10/6/2020).

“Semua elemen rakyat Papua, pemuda dan mahasiswa dari Sorong sampai Merauke, dan [rakyat Papua] yang ada di luar Papua, sedang menunggu. [Mereka menunggu] kapan semua [rakyat Papua] akan melakukan demonstrasi damai untuk memprotes tuntutan Jaksa Penuntut Umum [kepada ketujuh tahanan politik Papua],” katanya kepada Jubi.

Read More

Ketujuh tahanan politik (tapol) Papua itu adalah para mahasiswa dan aktivis yang ditangkap dan diadili pasca gelombang demonstrasi memprotes tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.  Ketujuh tapol Papua yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan itu adalah Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay, Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alexander Gobay, serta Feri Bom Kombo, Hengky Hilapok, dan Irwanus Uropmabin.

Dalam  persidangan yang digelar PN Balikpapan pada 2 Juni 2020 dan 5 Juni 2020, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketujuh tahanan politik Papua itu dengan hukuman penjara antara lima tahun hingga 17 tahun. Buchtar Tabuni dituntut hukuman balik berat, 17 tahun penjara. Sementara Steven Itlay dan Agus Kossay 15 masing-masing dituntut 15 tahun penjara. Alexander Gobay dan Fery Kombo masing-masing dituntut 10 tahun penjara. Sedangkan Irwanus Uropmabin dan Hengky Hilapok masing-masing dituntut hukuman lima tahun penjara.

Baca juga: Purek III USTJ angkat bicara soal tujuh tapol Papua

Mendalama menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap ketujuh tapol itu tidak adil. Jika protes berbagai elemen masyarakat Papua atas tuntutan itu tidak didengar, Mendalama yakin rakyat Papua akan kembali turun ke jalan.

“Pemuda dan mahasiswa Papua akan bergerak. Kemarahan rakyat Papua tidak akan terkontrol lagi. Bukan tidak mungkin, gelombang aksi protes ribuan rakyat, pemuda dan mahasiswa yang turun ke jalan akan terulang,” ujarnya.

Mendalama mengatakan Buchtar Tabuni dan keenam tahanan politik lainnya ditangkap polisi dan diadili, padahal mereka merupakan korban rasisme Menurutnya, publik di Papua tidak dapat menerima beratnya tuntutan JPU kepada ketujuh tapol, sementara para pelaku tindakan dan ujaran rasial terhadap para mahasiswa Papua justru dihukum ringan.

“Tri Susati alias Mak Susi dihukum 7 bulan penjara karena menyebar hoaks. Syamsul Arifin dipidana penjara selama 5 bulan atas ujaran rasisme terhadap mahasiswa Papua. Andria Adiansyah terdakwa penyebaran video hoaks divonis 10 bulan,” katanya.

Mendalama mengatakan ringannya hukum bagi para terpidana dalam kasus rasisme di Surabaya itu tidak sebanding dengan beratnya tuntutan bagi ketujuh tapol Papua yang sedang diadili di Pengadilan Negeri Balikpapan. “Banyak pihak telah melakukan aksi protes menolak tuntutan JPU. Baik itu melalui pernyataan sikap di media, kampanye menuntut pembebasan ketujuh tapol, aksi mimbar bebas, maupun aksi bisu para mahasiswa eksodus,” kata Mendalama.

Ketua Komite Aksi ULMWP, C Dogopia mengatakan semua pihak, baik di Indonesia maupun di luar negeri, sedang mengikuti proses persidangan ketujuh tapol Papua yang dinilai banyak pihak tidak adil. Ia menyatakan banyak pihak di dalam dan luar negeri berkampanye, mendesak pembebasan ketujuh tapol Papua itu.

“Kami ingatkan kepada Pemerintah Indonesia, rakyat, pemuda, dan mahasiswa Papua sedang marah. Tunggu waktunya, semua akan turun ke jalan. Oleh sebab itu, kami minta Pemerintah Republik Indonesia membebaskan ketujuh tapol Papua di Kalimantan Timur,” kata Dogopia.

Dogopia juga mendesak pemerintah Indonesia meminta maaf kepada rakyat Papua atas terjadinya tindakan dan ujaran rasial terhadap rakyat Papua. Ia juga meminta Komisi Tinggi Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa segera berkunjung ke Papua, dan meminta pemerintah Indonesia membuka akses bagi jurnalis asing  untuk meliput di Papua. “Kami meminta rakyat Papua diberi hak politik untuk menentukan nasibnya sendiri, merdeka dan berdaulat,” katanya.(*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts