Polhukam

TNI sebut foto pembakaran jenazah Makilon adalah Hoax

Jayapura, Jubi – TNI mengatakan foto pembakaran jenazah Makilon Tabuni yang sebelumnya tersebar di media sosial dan di beberapa pemberitaan media adalah hoax. Pelaku penyebaran foto tersebut adalah seorang guru di Sinak berinisial DM.

“Pelaku DM telah mengakui bahwa dirinya merupakan orang yang mengirimkan foto pembakaran jenazah Makilon Tabuni ke Grup Whatshapp KMPP (Komunitas Mahasiswa dan Pelajar Puncak),” kata Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Aqsha Erlangga, Minggu (27/2/2022).

Aqsha menambahkan DM mengaku bahwa hanya mengirimkan foto pembakaran di Grup Whatshapp tersebut, namun tidak membuat narasi yang tersebar di medsos.

“Aparat Keamanan yang dirugikan telah melaporkan DM atas pemberitaan yang melanggar UU, kemudian DM akan diproses hukum oleh pihak yang berwenang terkait pelanggaran UU ITE yang dilakukannya sendiri,” kata Aqsha.

Meski demikian, penyebab meninggalnya Makilon masih belum diketahui.

Sebelumnya, diberitakan tujuh orang anak sekolah ditangkap oleh apparat keamanan karena dituduh terlibat dalam pencurian senjata milik anggota TNI di Sinak. Tujuh anak ini ditangkap oleh anggota TNI dan sempat mengalami penyiksaan. Makilon merupakan satu dari tujuh anak tersebut. Makilon meninggal tanggal 24 Februari 2022 dan jenazahnya dibakar di depan kantor Polsek Sinak.

Menanggapi kematian Makilon, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan apapun alasan yang dituduhkan kepada Makilon, ia tidak seharusnya meninggal dunia.

“Kami juga mengingatkan, warga sipil, apalagi anak-anak, tidak boleh menjadi korban hingga terluka, apalagi meninggal dunia dalam wilayah konflik bersenjata,” kata Usman.

Lanjut Usman, sugaan penyiksaan yang dilakukan aparat keamanan terhadap korban sebelum korban meregang nyawa harus segera diinvestigasi secara menyeluruh, independen, transparan, dan tidak berpihak.

“Demi keadilan, negara harus memastikan siapa yang bertanggung jawab atas tragedi ini,” tegas Usman.

Amnesty International Indonesia, tambah Usman menegaskan kasus Makilon bukan pertama kalinya seorang anak menjadi korban pembunuhan di luar hukum. Pemerintah dan aparat keamanan wajib memastikan agar kejadian seperti ini tidak terulang. Dugaan tindakan apapun yang dilakukan oleh anak dan warga sipil lainnya tidak boleh menjadi dasar adanya penganiayaan apalagi yang mengarah ke pembunuhan di luar hukum, (*)

Editor : Victor Mambor

Admin Jubi

Recent Posts

4 mahasiswa yang ditangkap dalam pembubaran demo tolak pemekaran di Nabire dibebaskan

Papua No. 1 News Portal | Jubi Jayapura, Jubi – Kepolisian Resor Nabire menangkap empat…

12 months ago

Persitoli juara Piala Pertiwi, Ketum PSSI puji totalitas Bupati Tolikara

Papua No.1 News Portal | Jubi Jayapura, Jubi - Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh…

12 months ago

Widodo Cahyono Putra tetap yakin Persipura bisa cepat bangkit dan kembali ke Liga 1

Papua No.1 News Portal | Jubi Jayapura, Jubi - Pelatih Persita Tangerang, Widodo Cahyono Putra…

12 months ago

Walau menang tiga gol, Persipura tetap terdegradasi

Papua No.1 News Portal | Jubi Jayapura, Jubi - Persipura Jayapura akhirnya harus terlempar ke…

12 months ago

Tersangka korupsi dandes beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejari Jayawijaya

Papua No.1 News Portal | Jubi Wamena, Jubi - Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya, Kamis (31/3/2022),…

12 months ago

Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura teken MoU dengan Yayasan Internet Indonesia

Papua No.1 News Portal | Jubi Sentani, Jubi - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo)…

12 months ago