Tindakan manusia terhadap penderitaan dalam penilaian moral

moral
Ilustrasi - Jubi/shutterstock.com
Ilustrasi – Jubi/shutterstock.com

Oleh: Vredigando Engelberto Namsa, OFM

Secara objektif, pembahasan tentang penderitaan akan lebih mudah bila membahas penderitaan akibat malum morale.

Read More

Pembahasan tentang malum morale adalah sesuatu yang dapat dijelaskan secara lebih sistematis dan rasional bila dilihat dari segi motif tindakan terhadap penderita, maksudnya bahwa hanya malum morale yang dapat menjawab pertanyaan siapa pelaku malum morale itu terhadap manusia lain.

Membahas malum morale akan lebih sesuai dengan kaitan bagaimana tindakan manusia terhadap penderitaan itu.

Dalam hubungan dengan ini kita akan membahas bagaimana tanggapan manusia akan kehadiran malum morale itu dan disinggung pula malum yang lain, tetapi tidak berusaha lebih dalam untuk menelaah penderitaan itu.

Letak fokus pembicaraan hanya terpusat pada malum morale. Tanggapan manusia terhadap penderitaan salah satunya dapat  dinyatakan melalui tindakan manusia terhadap penderitaan itu.

Malum morale adalah keburukan moral yang ditimpakan manusia atas manusia, seperti perang, ketidakadilan, kekerasan, penindasan, dan lain-lain. Malum morale adalah keburukan oleh karena kejahatan salah satunya.

Berbeda dengan malum physicum, malum morale adalah sebuah kekuasaan yang menyandera manusia dan penyandera dapat kita identifikasi. Rasa sakit yang dirasakan akibat malum morale itu dapat kita kenali siapa penyiasatnya.

Bila malum physicum dapat terjadi secara alamiah, malum morale tidak terjadi secara alamiah. Ia adalah tindakan yang kita ketahui siapa pelakunya dan barangkali mungkin saja tindakan ini murni adalah sebuah rencana dan siasat.

Malum morale adalah keburukan yang timbul oleh kejahatan manusia atas manusia yang lain, baik dilakukan secara sadar, maupun tidak sadar. Ia murni terjadi atas kehendak dan bukan karena terjadi secara spontan.

Rasa sakit yang timbul akibat malum morale ketika korban masih hidup, mereka bisa saja akan menghadapi dua penderitaaan sekaligus.

Pertama, rasa sakit saat malum morale itu berlangsung. Sebagai contoh mungkin saya dapat mengambil peristiwa auschwitz;

Kedua, para korban yang mengalami penganiayaan tidak hanya menderita atau mengalami rasa sakit melalui tubuh saja tetapi juga melalui rasio. Penderitaan melalui rasio ini dapat kita katakan sebagai trauma.

Penderitaan akan rasio ini begitu menderita karena korban harus berhadapan dengan kenyataan bahwa ia pernah mengalami malum dan rasa sakit akibat malum itu tidak pernah hilang.

Bayangan akan kelamnya peristiwa auschwitz itu bisa saja melahirkan sebuah trauma yang mendalam dan bahkan dapat disertai dengan dendam dan kebencian.

Perasaan seperti ini adalah sebuah perasaan destruktif yang menyiksa dan menyandera manusia untuk terus berkutat dengan masa kelamnya.

Ini dapat kita katakan sebagai penderitaan baru karena ia menyandera rasio dan mengekang perasaan manusia.

Actus Humanus sebagai tindakan atas penderitaan 

Dalam moral tradisional actus humanus dilawankan dengan actus hominis. Yang dimaksudkan dengan actus humanus adalah tindakan yang dapat dan harus dipertanggungjawabkan (imputabilitas), maka harus memenuhi persyaratan (meskipun tingkatannya berbeda) tahu, mau, bebas, dan mampu.

Sedangkan actus hominis dimaksudkan tindakan yang dilakukan oleh manusia, tetapi kekurangan persyaratan itu.

Pemahaman actus humanus amat menentukan untuk penilaian moral, betapapun sulit memastikan tingkat pengetahuan, kebebasan, dan kemampuan orang yang sudah dalam kondisi normal serba terbatas, apalagi dalam kondisi patologis, bila orang tidak mampu mempertanggungjawabkan tindakannya.

Tindakan manusia tentu pula dapat menjadi objek penilaian moral. Kata moral mengacu pada baik-buruknya manusia sebagai manusia.

Bidang moral adalah bidang kehidupan manusia dilihat dari segi kebaikan sebagai manusia. Norma-norma moral adalah tolok ukur untuk menentukan betul-salahnya sikap dan tindakan manusia dilihat dari baik-buruknya sebagai manusia dan bukan sebagai pelaku peran tertentu dan terbatas (Go: 2017).

Kata moral berasal dari akar kata Latin “mos”-“moris” yang sama dengan kata “etika” dalam bahasa Yunani, berarti adat “kebiasaan”. Sebagai istilah keduanya kadang dibedakan.

Istilah “etika” dipakai untuk menyebut ilmu dan prinsip-prinsip dasar penilaian baik-buruknya perilaku manusia sebagai manusia. Sedangkan istilah “moral” untuk menyebutkan aturan dan norma yang lebih konkret bagi penilaian baik-buruknya perilaku manusia.

Objek material ilmu etika adalah tingkah laku atau tindakan manusia sebagai manusia, sedangkan objek formalnya adalah segi baik-buruknya atau benar-salahnya tindakan tersebut berdasarkan norma moral.

Penilaian dan keputusan tentang apakah tingkah laku seseorang dapat dikatakan baik atau buruk, apakah tindakan sebagai manusia itu benar atau salah secara moral, tentunya mengandaikan adanya suatu tolok ukur. Tolok ukur itu disebut norma moral.

Norma moral sendiri didasarkan atas apa yang disebut prinsip dasar moral. Maka pemikiran filosofis tentang masalah norma dan prinsip yang mendasari penelitian tentang benar-salahnya tindakan manusia sebagai manusia.

Filsafat moral juga berurusan dengan pertanyaan bagaimanakah suatu pemikiran, penilaian, dan pengambilan keputusan moral dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara rasional (Sudarminta: 2013).

Actus humanus adalah persis tindakan atas sebuah penderitaan. Ia adalah suatu perbuatan yang dapat saja dilandasi oleh persyaratan di atas, yakni tahu, mampu, mau dan bebas.

Tentunya tindakan terhadap penderitaan ini tidak dapat tidak terlepas dari penilaian moral itu sendiri. Untuk menganalisis tindakan itu tentunya ada norma yang mengatur.

Namun terlepas dari baik dan buruknya suatu tindakan itu, marilah kita menelaah persyaratan actus humanus:

Pertama, tahu. Apa saja yang harus diketahui? Secara skematik objek pengetahuan dapat dilukiskan sebagai berikut: fakta bahwa aku melakukan tindakan.

Fakta itu menyangkut aku melakukan tindakan apa dan norma apa yang mengatur tindakan itu. Tahu berarti sebuah kesadaran yang membimbing seseorang melakukan sesuatu;

Kedua, mau (bebas). Pengetahuan merupakan syarat kemauan bebas. Dalam hal ini, yang dimaksudkan mau adalah kebebasan. Suatu tanda adanya kebebasan ialah kemungkinan memilih (liberum arbitrium).

Oleh karena itu, manusia memiliki kemungkinan untuk memilih, maka manusia dalam kebebasan itu memiliki kehendak bebas.

Manusia memiliki kehendak bebas: ia bisa mengambil sikap dan memilih mana yang di antara kemungkinan-kemungkinan yang mau dia lakukan.

Kebebasan itu adalah sebuah kehendak tentang apa yang akan dilakukan atau telah dilakukan. Namun manusia tidak seutuhnya bebas.

Kebebasan senantiasa berkondisi, sehingga tiada kebebasan mutlak. Penentuan diri manusia tidak pernah bersifat mutlak karena hanya dapat berlaku dalam batas-batas tertentu. Masih banyak hal atau faktor yang terjadi di luar seseorang yang membatasi kemauannya;

Ketiga, mampu. Mau tidaklah cukup untuk dijadikan syarat actus humanus. Dituntut kemampuan untuk menghasilkan apa yang dikehendaki itu yaitu mampu.

Misalkan, Pak Tani tahu bahwa air perlu untuk tanamannya, ia juga dapat menghendaki adanya air untuk tanamannya, misalnya hujan, tetapi ia tidak mampu untuk mendatangkan hujan.

Jadi, untuk penilaian moral tidak cukup hanya mau, melainkan juga harus mampu (dapat, bisa, berdaya).

Uraian di atas adalah beberapa syarat sebuah tindakan dikategorikan sebagai actus humanus. Dengan demikian menjadi jelas apa itu actus hominis. 

Actus hominis adalah tindakan manusia yang tidak memenuhi prasyarat di atas. Actus humanus selalu harus berkaitan dengan moral.

Penilaian moral berkutat antara baik atau tidaknya ataupun benar atau salahnya sesuatu termasuk tindakan manusia.

Pemahaman actus humanus, voluntarium dan imputabilitas amat menentukan untuk penilaian moral, betapapun sulit untuk memastikan tingkat pengetahuan, kebebasan, dan kemampuan orang yang sudah dalam kondisi moral serba terbatas, apalagi dalam kondisi patologis, bila orang tak mampu mempertanggungjawabkan tindakannya.

Artinya, bahwa actus humanus tidak bisa tidak dijelaskan harus beriringan dengan penilaian moral. Maka, menjadi jelas bahwa apakah tindakan manusia atau actus humanus benar tidak dilakukan.

Penilaian benar tidaknya actus humanus harus pula didasari dengan motif atas actus humanus itu. Penderitaan adalah salah satu motif dari actus humanus. Manusia melakukan tindakan dapat pula didasari oleh penderitaan.

Penderitaan dapat mendorong manusia untuk melakukan tindakan, entah itu tindakan yang sejalan dengan moral atau malah immoral. Maka tindakan atas penderitaan itu dapat kita kategorikan benar atau tidaknya.

Sebagai contoh awal dapat kita jelaskan bahwa salah satu actus humanus dengan motif atas penderitaan adalah balas dendam. Misalkan, si A membunuh ayah dari si B.

Atas peristiwa penderitaan ini atau lebih tepatnya dijelaskan malum morale ini si A melakukan aksi balas dendam dengan membunuh ayah si B.

Tindakan balas dendam ini adalah actus humanus karena ia memenuhi syarat di atas yakni tahu, mampu, bebas dan mau. Tindakan ini secara moral adalah salah karena membunuh dalam konteks ini adalah tidak benar. Mengapa si A membunuh ayah si B adalah sebuah alasan yang kita temukan jawabannya pada penderitaan. (*)

Penulis adalah mahasiswa pascasarjana STFT Fajar Timur Abepura, Papua

Referensi:

Go, Piet.2007. Teologi Moral Dasar. Dioma: Malang

Hardiman, F.B. 2015. Massa, Teror dan Trauma. Maumere: Ledalero

Kleden, Paul Budi. 2006. Membongkar Derita. Maumere: Ledalero

Sudarminta, J. 2013. Etika Umum. Kanisius: Yogyakarta

Related posts