Papua No.1 News Portal | Jubi
Kupang, Jubi – Kantor Imigrasi Atambua memulangkan sebanyak enam nelayan Indonesia asal Kabupaten Belu yang ditahan di Timor leste. Mereka ditahan lantaran telah melanggar wilayah perbatasan laut negara tersebut.
“Kami jemput dan pulangkan ke rumah masing-masing. Mereka sebetulnya tidak bermaksud melanggar garis batas laut (Timor Leste), tetapi terbawa arus (hanyut),” kata Kepala Imigrasi Atambua KA Halim, Senin (20/4/2020).
Para nelayan tersebut sebelumnya dilaporkan sedang memancing di Perairan Belu, Nusa Tenggara Timur. Perahu yang mereka tumpangi kemudian terseret arus hingga memasuki wilayah perairan Timor Leste. Otoritas laut setempat pun langsung menangkap dan menahan mereka.
“Kami mencoba berkoordinasi dengan petugas imigrasi Timor Leste. Kemudian, meminta pengembalian enam warga (nelayan) beserta perahu bantuan dari Pemerintah Kabupaten Belu tersebut,” lanjut Halim.
Pihak Timor Leste akhirnya melepaskan enam nelayan itu. Mereka pun dijemput di wilayah perbatasan dengan Timor Leste di Batu Gede, tidak jauh dari Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota Ain. Namun, perahu mereka tidak dikembalikan. Halim memastikan para nelayan tersebut dalam kondisi sehat. (*)
Editor: Aries Munandar