Tim patroli amankan nelayan pencuri ikan di Raja Ampat

Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1

Sorong, Jubi – Tim patroli gabungan mengamankan nelayan yang diduga mencuri ikan di perairan Pulau Boo, Distrik Kofiau, Raja Ampat, Papua Barat, Jumat, 12 Mei 2017. 

Informasi yang dihimpun Jubi, Minggu (14/5/2017) menyebutkan, kapal nelayan dengan nama lambung kapal  Kmn. Pelita Air, kapal berkekuatan 6 GT ini  ditemukan tidak memiliki izin penangkapan di Raja Ampat. Padahal kapal dengan 9 ABK ini beroperasi sejak lama di perairan tersebut. 

Petugas pun langsung mengamankan sembilan pelaku yang diduga berasal dari Halmahera Selatan itu bersama barang bukti berupa jaring dan ikan julung yang telah diasap. Kini petugas masih melakukan penyidikan.

“Saat ini kapal telah diamankan ke Waisai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, apalagi ternyata selama kurang lebih 4 tahun mereka telah beroperasi di kawasan tersebut,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Raja Ampat, Marthen L.R. Bartholomeus.

Pelaku disangkakan dengan pasal 92 dan 93 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 dan perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang Pelanggaran. 

Akademisi Politeknik Kelautan Perikanan Sorong, Muhammad Ali Ulath mengatakan, upaya Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dalam menjaga kawasan perikanannya harus bekerja sama dengan provinsi lain, terutama provinsi yang berdekatan dengan Raja Ampat. 

“Pengawasan memang telah dilakukan bukan hanya oleh instansi dan aparat terkait saja, tapi juga melibatkan masyarakat. Namun nelayan yang datang dari daerah lain ini tidak tahu tentang aturan yang ada. Seharusnya ada kerja sama antar propinsi dengan menyampaikan peraturan yang berlaku di Raja Ampat," ujar Ali Ulath. (*)

Related posts