Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Manokwari, Jubi – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dugaan korupsi gereja fiktif kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan tinggi Papua melalui kantor Kejaksaan Negeri Manokwari, Senin (9/7/2018).
Dalam materi tahap II itu, terdapat tiga tersangka dugaan korupsi gereja fiktif tersebut diantaranya berinisial MA, LJS dan RHS. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan peran yang sama yaitu membuat permohonan bantuan (proposal) dengan dalih sebagai panitia pembangunan gereja.
Salah satunya yang terungkap adalah proposal fiktif pembangunan gereja Alfa Omega Klagete Sorong yang telah dicairkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) provinsi Papua Barat melalui dana hibah bantuan sosial tahun 2014 senilai Rp1 miliar.
Direktur reserse kriminal khusus (direskrimsus) Polda Papua Barat, Kombes Budi Santoso membenarkan proses tahap II yang telah dilakukan oleh penyidiknya. Karena telah dinyatakan lengkap secara formil dan materil.
"Kita sudah lengkapi, dan hari ini ketiga tersangka bersama barang bukti diserahkan ke JPU Kejati Papua, untuk diproses lanjut hingga ke Pengadilan,” ujar Budi kepada wartawan di Manokwari.
Dikatakan Budi, kerugian negara dalam kasus proposal fiktif yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut sebesar Rp1 miliar,yang telah direalisasikan melalui dana hibah bansos di BPKAD Provinsi Papua Barat tahun 2014, namun fisik gerja yang dijadikan objek proposal justru tidak ada alias fiktif.
Lanjut dikatakan Budi, tahap II kasus dugaan korupsi gereja fiktif ini merupakan materi pertama. Karena masih ada materi kedua namun masih dalam tahap penyelidikan.
"Ini adalah materi pertama dengan tiga tersangka dan kerugian negaranya Rp1 miliar. Kita masih kembangkan lagi dalam materi penyelidikan. Karena disinyalir, sejumlah proposal gereja mengalami hal yang sama,” ujar Budi.
Disinggung tentang keterlibatan oknum ASN di dalam birokrasi BPKAD provinsi Papua Barat untuk melancarkan proses pencairan, Budi menyebut hal itu masih dalam tahap penyelidikan. Namun, tidak menutup kemungkinan dalam pengembangan materi kedua akan ada tambahan tersangka juga dari ASN.
"Masih banyak yang harus digali dalam bantuan Hibah provinsi Papua Barat, baik bansos maupun bantuan lainnya. Sedangkan untuk keterlibatan oknum ASN instansi terkait, masih sementara dalam bidikan penyidik,” ujar Budi menjelaskan. (*)
