Papua No.1 News Portal | Jubi
Wamena, Jubi – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya memberlakukan aturan ketat terhadap aktivitas layanan penerbangan penumpang umum di Wamena. Mereka membatasi, hanya satu pesawat beroperasi dalam dua kali layanan penerbangan selama sepekan.
“Kami bersama pihak Bandara Wamena akan mengatur jadwal penerbangan. Dalam sepekan, hanya ada dua kali penerbangan, dan hanya dilayani satu pesawat dalam sehari,” kata Bupati John Richard Banua, Sabtu (13/6/2020).
Layanan penerbangan berhenti beroperasi di Wanena sejak awal pandemi Covid-19, sekitar tiga bulan lalu. Berdasarkan kesepakatan para bupati se-Pegunungan Tengah Papua, layanan tersebut akan diaktifkan kembali mulai 22 Juni mendatang.
Pemberlakuan ketat juga diberlakukan kepada setiap calon penumpang. Mereka harus mengantongi surat bebas dari terinfeksi korona berdasarkan rapid test (uji cepat) di daerah keberangkatan.
Para calon penumpang harus pula mengantongi rekomendasi atau izin masuk dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya. Rekomendasi dan surat bebas terinfeksi korona tersebut harus dilampirkan pada saat membeli tiket pesawat. Ketentuan itu berlaku bagi seluruh calon penumpang yang hendak berkunjung maupun meninggalkan Wamena.
“Pemkab Jayawijaya juga akan melakukan rapid test (kembali) kepada setiap penumpang yang baru mendarat di Bandara Wamena. Jika hasilnya reaktif, (penumpang yang bersangkutan) langsung dikarantina. Jika hasilnya nonreaktif, akan terus dipantau selama 14 hari,” jelas Banua.
Penggunaan surat bebas dari terinfeksi korona berdasarkan tes cepat hanya berlaku bagi penumpang dari Papua. Adapun penumpang dari luar Papua, wajib menyertakan hasil pemeriksaan berdasarkan uji usap (swab).
Banua melanjutkan mereka juga akan menyiapkan layanan khusus melalui Whatsapp. Para calon penumpang bisa mengajukan permohonan rekomendasi dari Pemkab Jayawijaya kepada petugas melalui aplikasi tersebut.
“Keputusan bersama (mengenai pengaktifkan kembali penerbangan di Wamena) akan disosialisasikan terlebih dahulu dalam sepekan ini. Jadi, Bandara Wamena (jalur penerbangan) mungkin baru bisa dibuka kembali pada pekan berikutnya,” jelas Banuan.
Ketua Asosiasi Bupati se-Pegunungan Tengah Papua Befa Yigibalom menambahkan kewajiban untuk mengikuti uji cepat berlaku bagi seluruh penumpang saat mendarat di Bandara Wamena. Kewajiban tersebut diperkuat dengan surat pernyataan kesediaan yang ditandatangani setiap penumpang.
“Setiap penumpang yang masuk (mendarat) di Wamena wajib di-rapid test meskipun mereka telah menjalaninya di Jayapura (daerah keberangkatan). Ada petugas dari pemerintah daerah, serta aparat TNI dan Polri ikut mengamankan (pelaksanaan uji cepat),” kata Yigibalom, yang juga Bupati Lanny Jaya, tersebut. (*)
Editor: Aries Munandar
