Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Sidang perdana praperadilan terhadap Polsek Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor, Papua dengan pemohon tersangka penganiayaan, Septinus Rumbiak (53) dan keluarga ditunda.
Salah satu kuasa hukum pemohon dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kyadawun Gereja Kristen Injili (GKI) Klasis Biak Selatan, Imanuel Rumayom mengatakan sidang ditunda karena pihak termohon tak hadir. Sidang kembali dijadwalkan digelar pada 25 November 2019.
“Kami kuasa hukum dan keluarga tersangka hanya datang ke Pengadilan mendengarkan hakim menyatakan ada surat dari polisi minta penundaan waktu selama satu pekan,” kata Imanuel Rumayom via teleponnya kepada Jubi, Senin (18/11/2019).
Keterangan yang disampaikan kepada hakim Pengadilan, ketidak hadiran termohon karena belum menyiapkan kelengkapan admnistrasi diantaranya surat kuasa, surat tugas dan lainnya.
“Itu yang membuat kami dan pihak keluarga kecewa. Kami menilai polisi yang tidak menunjukkan sikap profesional,” ujarnya.
Polisi dinilai terkesan tak siap menghadapi permohon dalam sidang praperadilan. Padahal pemohon berharap dapat mendengar argumen polisi sebagai jawaban terhadap sejumlah keberatan pemohon.
“Kalau praperadilan gugur dengan sendirinya, mesti dalam bentuk putusan hakim. Bukan dengan cara-cara polisi tak datang ke sidang praperadilan dan bahkan tak menghargai pengadilan,” ucapnya.
Sementara itu, Albert Rumbiak, kerabat tersangka Septinus Rumbiak mengatakan hal yang sama. Ia kecewa dengan tidak hadirnya pihak termohon dalam sidang perdana. Padahal pihaknya ingin mendengar penjelasan polisi sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap proses hukum adiknya, yang dinilai tak prosedural.
“Kami kecewa karena kami ingin meminta pertanggungjawaban proses hukum yang sejak awal kami nilai janggal,” kata Albert Rumbiak.
Pihak keluarga menilai ada prosedur yang dilanggar polisi, sehingga meminta bantuan LBH Kyadawun sebagai kuasa hukum dan mengajukan praperadilan.
“Kami minta Kapolda menegur Kapolres Biak Numfor dan Kapolres Biak Kota yang kami nilai tidak menunjukkan profesionalnya kepada masyarakat,” ucapnya. (*)
Editor: Edho Sinaga
