Terdampak Covid-19, delapan ribu buruh Papua Barat di PHK

Papua

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Manokwari, Jubi – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat, Fredrik DJ.Saidui, mengatakan, ada 8000 tenaga kerja sektor retail dan industri mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat perusahaan terdampak Pandemi Covid-19.

“Data yang ada pada kami, di Papua Barat sekitar 8000 lebih orang (pekerja) di rumahkan/PHK dari pihak perusahaan selama Pandemi Covid-19,” ujar Saidui kepada wartawan di Manokwari, Senin (2/11/2020).

Read More

Ia mengatakan, dinasnya terus berkoordinasi dengan perusahaan dan para tenaga kerja [terdampak PHK], guna mencari solusi terbaik sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam situasi Pandemi saat ini.

“Semua sektor kena dampak pandemi Covid-19.  Dari perusahaan, pendapatan mereka menurun dan imbasnya pada pengurangan karyawan. Tapi, semua ini risiko, maka semua pihak  harus siapkan diri dan terima kondisi yang ada,” katanya.

Selain itu, dari hasil rapat pleno dewan pengupahan Provinsi Papua Barat pekan lalu, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat tahun 2021, tidak mengalami perubahan [sama] dengan UMP 2020, yakni sebesar Rp3.134.600.

“UMP Papua Barat ini mengacu pada anjuran pemerintah pusat,  untuk menjaga stabilitas ekonomi serta iklim usaha di tengah pandemi Covid-19,” ujar Saidui.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Manokwari, I Gede Wiradana, mengatakan, jumlah tenaga kerja sektor usaha perhotelan yang di PHK selama pandemi Covid-19 sekitar 300 orang.

“Untuk kabupaten Manokwari, ada 300 tenaga kerja yang melapor ke kami di (Disparpora). Itupun baru dari sektor perhotelan, belum sektor lain seperti rumah makan, dan sektor usaha wisata lainnya,” kata Wiradana. (*)

Editor: Edho Sinaga

 

Related posts