Terdakwa KDRT ini divonis 13 tahun penjara

Kekerasan Papua
Foto ilustrasi, pixabay.com
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan, pixabay.com

Selama empat tahun menikah, terdakwa selalu melakukan kekerasan dan menganiaya korban.

Papua No. 1 News Portal | Jubi,

Read More

Ambon, Jubi – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis hukuman 13 tahun penjara kepada Zulfikar Abdullah alias Fikar. Zulfikar berusia 29 tahun itu menjadi terdakwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan istrinya Nur Nabila Nawali, tewas pada awal Maret 2019 lalu.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tauhn 2004 tentang KDRT dan menjatuhkan hukuman penjara selama 13 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim PN Ambon, Syamsudin La Hasan, Selasa, (15/10/2019).

Baca juga : Dinas PPA gelar pelatihan untuk pelayan korban kekerasan perempuan dan anak

Aksi bisu FPP Manokwari bukti belum ada solusi bagi kekerasan perempuan

Bupati Jayapura: Akan diterbitkan Perbup untuk penanganan kekerasan perempuan

Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp30 juta subsider satu bulan kurungan. Sedangkan yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatan KDRT terhadap isterinya sudah dilakukan berulang kali dan berujung pada kematian korban.

“Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,” kata Syamsudin menambahkan.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU Kejari Ambon yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 14 tahun penjara, denda Rp30 juta subsider satu bulan kurungan.

JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima sehingga putusan ini dinyatakan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Terdakwa Fikar adalah suami korban Nur Nabila Nawali yang telah menikah sejak 2015 dan menempati kamar indekos milik Ali Jodi di kawasan STAIN Wara. Selama empat tahun menikah, terdakwa selalu melakukan kekerasan dan menganiaya korban.

“Korban saat itu sempat mengirimkan beberapa foto kondisi dirinya yang luka-luka kepada pamannya dan kakak kandung korban yang berada di Jepang,” kata Jaksa peuntut umum, Hendrik Sikteubun. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts