TERVERIFIKASI FAKTUAL OLEH DEWAN PERS NO: 285/Terverifikasi/K/V/2018

Terdakwa Kasus Teripang Nyatakan Banding

Terdakwa teripang, Nela Fangohoy menunjukkan bukti copian salah satu dokumentasi yang tidak sesuai. Jubi/Frans L Kobun
Terdakwa teripang, Nela Fangohoy menunjukkan bukti copian salah satu dokumentasi yang tidak sesuai. Jubi/Frans L Kobun

Merauke, Jubi – Terdakwa kasus teripang, Nela Fangohoy yang divonis lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Merauke beberapa hari lalu, menyatakan banding. Hal itu dilakukan, setelah keberatan dengan putusan itu, lantaran berbagai dokumen pengambilan teripang dari Negara PNG, sudah dinyatakan lengkap termasuk izin dari karantina negara tetangga tersebut.

Hal itu disampaikan Nela Fangohoy kepada Jubi di PN Merauke Jumat (13/5/2016).  Dia juga mempersoalkan tentang dokumen  kepemilikan berupa surat kesehatan dari PNG serta dokumen pas pelintas batas, diduga kuat telah dipalsukan. Hal lainnya adalah, ketika berkas  dilimpahkan ke pengadilan, ternyata bukan asli tetapi copian.

“Saya merasa keberatan, lantaran dua copian dimaksud, bukanlah asli tetapi foto copy. Kegiatan operasi pengambilan teripang dari PNG dilakukan Bulan September dan  bukan Bulan Agustus 2014. Ini baru ketahuan semua setelah adanya putusan di PN Merauke,” tuturnya.

Fangohoy pun meminta agar Lantamal XI Merauke mengembalikan  dua dokumen aslinya yang diserahkan salah seorang karyawan PT Sinapura, Martinus Mahuze saat  persoalan teripang mulai dilidik. “Memang itu hak saya untuk harus mengambil kembali. Karena dalam berkas, tidak dilampirkan. Tetapi hanya copi-an saja,” tegasnya.

Hakim Ketua yang menyidangkan kasus tersebut, Syors Mambrasar dalam persidangan memvonis Nela Fangohoy lima bulan penjara dan denda Rp 250 juta. Juga menyita barang bukti berupa speed boat serta teripang untuk dilakukan pemusnahan.

Hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)  satu tahun iitu, jelas Syors, setelah mendengar dan mempertimbangkan  keterangan terdakwa jika ada oknum ikut bermain dalam bisnis teripang dari Negara PNG. (*)

Baca Juga

Berita dari Pasifik

Loading...
;

Sign up for our Newsletter

Dapatkan update berita terbaru dari Tabloid Jubi.

Trending

Terkini

JUBI TV

Rekomendasi

Follow Us