Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi Papua menyatakan tidak mempersulit warga yang hendak masuk ke Bumi Cenderawasih itu dengan pengurusan surat persetujuan keluar masuk (SPKM) wilayah setempat. Pada masa relaksasi tahap kedua ini hanya mengeluarkan syarat setiap warga negara yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) atau berdinas di Papua, termasuk di dalamnya istri, suami dan anak bisa masuk tanpa mengurus SPKM.
“Namun cukup melampirkan hasil tes cepat,”kata Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Setda Provinsi Papua, Muhammad Musaad, Selasa (23/6/2020) kemarin.
Baca juga : Pemprov Papua perpanjang masa tanggap darurat Covid-19
Pemprov Papua minta Freeport adakan tes cepat Covid-19
Pemprov Papua akan sediakan pesawat khusus bagi tim medis Covid-19
Musaad menyatakan jika bukan berKTP dan berdinas di Papua, maka wajib melakukan tes PCR serta membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan menanggung semua biaya terkait dengan pelayanan kesehatannya.
“Pasalnya, kalau PCR kembali dan hasilnya positif maka dia wajib membiayai dirinya sendiri dan juga harus melampirkan tiket pulangnya,” kata Musaad menambahkan.
Menurut Musaad, persyaratan yang ditetapkan itu dapat memastikan yang bersangkutan tinggal, termasuk dengan siapa dan mengetahui ada penjamin tinggal tempa dia tinggal.
“Dengan begitu kami gampang melacaknya, tidak ada maksud menutup diri, tapi karena disadari di Papua memiliki keterbatasan sehingga harus melakukan upaya pencegahan, serta mengurangi beban kerja. Jadi lebih gampang dan cepat dalam bertindak,” kata Musaad menjelaskan.
Selain itu Musaad juga menyebut aturan itu juga berlaku bagi warga bukan penduduk setempat yang ingin keluar dari Papua, namun ia menjelaskan harus membuat surat pernyataan tidak akan kembali ke Papua selama setahun.
“Karena masa pandemi bukan hanya sekarang saja, tapi juga setelahnya,” katanya.
Sebelumnya, Pemprov Papua menyediakan layanan pembuatan surat persetujuan keluar masuk (SPKM) wilayah itu pada Biro Umum yang berada di kompeks Kantor Gubernur Dok II Jayapura selama masa pandemi Covid-19. Surat itu akan dilampirkan pada persyaratan jika seseorang ingin keluar atau masuk ke Papua selama masa pandemi Covid-19. (*)
Editor : Edi Faisol