Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Masa tenang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), yang dimulai pada 14 hingga 16 April 2019, adalah salah satu tahapan yang paling krusial dalam pelaksanaan Pemilu itu sendiri.
Berdasarkan regulasi yang dibuat oleh KPU RI, salah satu aktivitas terpenting selama masa tenang ini adalah distribusi Formulir Model C6-KPU atau Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara, yang dilakukan oleh KPPS kepada Pemilih.
Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PKPU Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 9 Tahun 2019 secara gamblang menyebutkan bahwa, Ketua KPPS dibantu anggota KPPS menyampaikan formulir Model C6-KPU untuk memberikan suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT di wilayah kerjanya paling lambat tiga hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara.
“Masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan hak pilih jika tidak mendapatkan C6, karena pemilih tetap dapat menyalurkan hak suaranya hanya dengan menunjukkan KTP-elektronik miliknya kepada KPPS di mana pemilih tersebut terdaftar,” kata komisioner Bawaslu Kota Jayapura Hardin Halidin kepada Jubi, Senin (15/4/2019) di Jayapura.
Hardin mengatakan, merujuk pada pegalaman sebelumnya distribusi Formulir Model C6-KPU sering kali menjadi awal kekisruhan pada setiap pelaksanaan pemilihan umum. Di mana penyelenggara terlambat melakukan distribusi formulir Model C6-KPU kepada pemilih. Malah formulir Model C6-KPU didistribusikan pada H-1 Pemilu.
“Pada Pemilu terdahulu juga sering terjadi penyalahgunaan formulir Model C6-KPU oleh oknum penyelenggara pada tingkat TPS. Banyak kejadian sebelumnya, formulir Model C6-KPU sering kali diperjualbelikan oleh para oknum tersebut. Ini yang sudah harus diantisipasi oleh pihak KPU,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya berharap petugas KPPS harus jeli melihat atau memeriksa kesesuaian daftar pemilih yang tercantum dalam DPT dengan identitas pemilih.
“Kami imbau kepada oknum-oknum penyelenggara Pemilu di semua tingkatan, peserta Pemilu, maupun masyarakat dan pengusaha pemilik tempat photo copy, jangan sekali-kali menggandakan formulir Model C6-KPU. Seluruh tindakan penggandaan dokumen Pemilu di luar ketentuan yang berlaku adalah tindakan ilegal dan tentu akan memiliki konsekuensi hukum,” katanya.
Sebelumnya Ketua KPU Papua Theodorus Kossay mengatakan, pada Pemilu terdahulu banyak sekali pelanggaran-pelangaran yang dilakukan oleh pihak penyelenggara sehingga merugikan para caleg maupun masyarakat yang ikut dalam proses demokrasi tersebut.
“Kali ini kami akan melakukan tindakan tegas. Kami ingin proses demokrasi ini berjalan dengan jujur dan adil. Kalah dan menang itu ditentukan dalam bilik suara bukan ditentukan pada saat pengiriman logistik dari TPS ke KPU,” ujarnya.
Kini, menurut Kossay, pihaknya akan mengawal dengan ketat.
“Dulu alur kotak suara dari TPS akan dihitung di KPPS selama tiga hari, selanjutnya di serahkan ke KPUD dan selanjutnya ke KPU Papua. Tapi saat ini tidak, hasil perhitungan suara di TPS laporannya langsung masuk ke KPU RI. Jadi indikasi kecurangan minim terjadi,” katanya.
Dikatakan, kalau dikemudian hari ada selisih suara perhitungan ditingkat KPUD maupun KPU Papua, maka harus dipertanyakan siapa yang bermain dalam proses tersebut. (*)
Editor : Edho Sinaga
