Papua No. 1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari dalam sidang lanjutan terdakwa tiga mahasiswa, Erik Aliknoe, Pende Mirin dan Yunus Aliknoe, tak satupun diantaranya yang menyaksikan peran dari tiga terdakwa yang menjurus pada perbuatan Makar.
Tak hanya tindakan Makar, kekerasan terhadap abdi negara dalam aksi unjuk rasa tolak rasisme pada 3 September 2019 di Amban, pun tak tampak dari kesaksian yang disampaikan di pengadilan.
Dalam sidang tersebut, JPU Kejaksaan Negeri Manokwari, Benoni A.Kombado, menghadirkan empat orang saksi dari warga sipil (bukan aparat), diantaranya, MI, WFW, GT dan ML
Adapun kesaksian MI, bahwa dalam aksi unjuk rasa tolak rasisme secara damai pada tanggal 3 September 2019, arah lemparan bukan berasal dari kelompok massa aksi, namun dari luar kelompok massa aksi.
“Saya lihat massa aksi tetap tenang di tempat hingga mereka negosiasi dengan aparat. Kemudian mereka bubarkan diri sendiri karena tidak diizinkan jalan (longmarch) ke lapangan Borasi,” tutur MI, Senin (16/03/2020).
Sementara, saksi WFW, mengatakan yang diketahui olehnya, bahwa unjuk rasa yang terjadi pada 3 September 2019 di Amban, merupakan aksi untuk menentang tindakan rasis di Surabaya.
Dua saksi lainnya, yaitu GT dan ML, sama sekali tidak memberikan kesaksian tentang keterlibatan tiga terdakwa dalam pertemuan-pertemuan sebelum tanggal 3 September 2019, yaitu pertemuan di Amban yang diketahui oleh saksi GT maupun pertemuan di Wosi yang diketahui oleh saksi ML.
Terdakwa tiga mahasiswa didampingi tim kuasa hukum LP3BH Manokwari, Tresje Gaspers dan Simon Banundi, selanjutnya menyatakan menerima kesaksian dari empat saksi yang dihadirkan JPU.
Ketua majelis hakim, Sonny A.B. Loemoerry, selanjutnya menunda sidang tersebut hingga Kamis pekan ini.
“Sidang kami tunda sampai Kamis 18 Maret 2020, dengan agenda yang sama,” kata Sonny. (*)
Editor: Edho Sinaga
