Sudah selesaikan hukumannya, Abraham Dote bebas pada Minggu

Ilustrasi pengadilan Papua
Foto ilustrasi - pixabay.com
Sudah selesaikan hukumannya, Abraham Dote bebas pada Minggu 1 i Papua
Foto ilustrasi – pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Advokat Helmi dari Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Papua selaku penasehat hukum Abraham Dote menyatakan klien mereka telah menyelesaikan masa hukumannya dan dibebaskan pada Minggu (22/3/2020). Abraham Dote adalah salah satu dari para peserta aksi unjukrasa anti rasisme Papua yang ditangkap dan diadili pasca amuk massa di Kota Jayapura, Papua, pada 29 Agustus 2019 lalu.

Read More

Helmi mengatakan Abraham Dote ditangkap pada bulan September 2019, dan dijadikan tersangka dalam perkara amuk massa 29 Agustus 2019. Pada 24 Februari 2020, majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura menyatakan Abraham Dote terbukti bersalah melakukan pencurian, dan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dipotong masa tahanan.

“Abraham Dote terbukti hanya mengambil satu buah minuman kemasan dari barang yang diambil peserta aksi anti rasisme di salah satu kios di Jalan. Amphibi Hamadi, Kota Jayapura. Saat itu, para peserta aksi anti rasisme sedang berjalan kaki menuju Kantor Gubernur Papua,” kata Helmi saat dihubungi Jubi pada Minggu (22/3/2020).

Helmi menyatakan Dote bebas setelah menyelesaikan masa hukumannya.“Abraham Dote diputus enam bulan penjara. Apabila dihitung dari sejak pertama kali Abraham Dote ditahan di Markas Kepolisian Daerah Papua hingga hari ini, hukumannya telah selesai. Kami bersyukur pada hari Minggu ini klien kami sudah dibebaskan,” kata Helmi.

Penasehat hukum lainnya, Emanuel Gobay berharap Dote bisa kembali berkumpul bersama keluarganya, dan melanjutkan kehidupannya. “Saya harap ia bisa kembali ke keluarga dan melakukan aktivitasnya seperti biasa. Terutama melanjutkan kuliahnya,” ujar Gobay.(*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply