Papua No.1 News Portal | Jubi
Sentani, Jubi – Masyarakat Namblong yang datang ke Pemerintah Kabupaten Jayapura pada Senin (7/3/22) kemarin, guna menyampaikan aspirasi mereka terkait izin perusahaan sawit yang telah beroperasi di wilayah Namblong dan sekitarnya, tidak diketahui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura, secara khusus Komisi B yang menangani kehutanan, lingkungan, dan perekonomian.
Terkait hal ini, Ketua Komisi B DPR Kabupaten Jayapura, Eymus Weya mengaku pihaknya belum mendapat informasi jelas atas semua proses dan aktivitas yang sedang terjadi, sampai akhirnya masyarakat mendatangi pemerintah untuk meminta mencabut izin perusahaan sawit yang sedang beroperasi di wilayah Namblong.
“Kami belum mendapat informasi jelas terkait hal ini, kami akan bertindak ketika ada aspirasi yang masuk kepada kami,” ujar Eymus saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/3/20220.
Kata Emus, ketika ada laporan atau aspirasi masyarakat yang masuk ke kantor dewan melalui Komisi B, maka dipastikan akan ditindaklanjuti dengan kunjungan kerja langsung ke tengah masyarakat, dan mengumpulkan semua informasi dari masyarakat dan pihak-pihak yang berkompeten.
Sebab, menurutnya aspirasi masyarakat ini akan menjadi dasar bagi dewan untuk mengambil langkah selanjutnya.
“Pihak eksekutif dalam hal ini instansi teknis, selama ini belum menyampaikan informasi adanya hutan masyarakat yang dibuka untuk kepentingan perkebunan sawit. Lalu yang menjadi pertanyaan kami, apakah izin perusahaan sawit ini diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura atau Provinsi Papua?” katanya.
Legislator dua periode ini berharap agar persoalan yang saat ini sedang menimpa hak ulayat masyarakat di wilayah Distrik Namblong dan sekitarnya, dapat dibicarakan dengan baik oleh semua pemangku kepentingan. Dalam hal ini masyarakat adat selaku pemilik hak ulayat, sehingga tidak menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat.
“Awal masuknya perusahaan tentunya ada restu dari oknum masyarakat, oleh sebab itu, hal-hal ini perlu diluruskan dan ditindaklanjuti, sehingga tidak terjadi tarik menarik apalagi berjalan di atas kepentingan oknum-oknum tertentu,” katanya.
Senada dengan ini, Sekretaris Komisi B, Clief Ohee mengatakan, aspirasi masyarakat yang masuk ke DPRD melalui Komisi B, akan dibahas secara internal untuk menentukan jadwal dan tahapan yang dilaksanakan ketika turun ke lapangan (kunker).
Minimnya informasi terkait hal ini, kata dia, membuat dewan belum bisa berbuat banyak, maka laporan atau aspirasi masyarakat sangat diharapkan dalam waktu dekat ini, agar memudahkan dewan untuk menindaklanjutinya.
“Informasi tambahan akan kami peroleh dari dinas terkait, apakah benar-benar memberikan izin kepada perusahaan yang sedang beroperasi. Bahkan, informasi lain dapat kami gali dari dinas terkait. Di tingkat provinsi untuk memastikan surat izin atau dasar beroperasinya perusahaan tersebut di wilayah Namblong, sudah ada tembusannya kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura. Oleh sebab itu, aspirasi dan laporan masyarakat sangat diharapkan bisa masuk ke kantor dewan,” ucapnya. (*)
Editor: Kristianto Galuwo