TERVERIFIKASI FAKTUAL OLEH DEWAN PERS NO: 285/Terverifikasi/K/V/2018

Soal pemalangan, warga Karya Bumi mengadu ke DPR Papua

Warga Karya Bumi mengadu ke DPR Papua
Perwakilan warga permukiman transmigran Kampung Karya Bumi menyerahkan sejumlah dokumen kepada Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw. - Jubi/Engel Wally

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Perwakilan warga permukiman transmigran di Kampung Karya Bumi di Distrik Namblong, Kabupaten Jayapura, mengadu kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Papua di Kota Jayapura, Senin (25/1/2021). Para warga itu berharap DPR Papua dapat mendorong penyelesaikan masalah tuntutan ganti rugi hak ulayat masyarakat adat setempat.

Para warga yang mengadu itu adalah warga yang tinggal di permukiman transmigran Karya Bumi yang didirikan pada 1976. Mereka saat ini merasa cemas, karena pemerintah belum juga memenuhi tuntutan ganti rugi hak ulayat masyarakat adat di Distrik Namblong atas lahan permukiman transmigran Karya Bumi yang didirikan 44 tahun lalu.

Pada 6 Januari lalu, masyarakat adat setempat memblokade akses jalan masuk Kampung Karya Bumi. Saat itu, Ketua Tim Penyelesaian Kasus Tanah Kampung Karya Bumi, Bernadus Sanggrangbano menegaskan pemilik ulayat hanya menuntut pelunasan ganti rugi lahan yang telah dijanjikan pemerintah.

Baca juga: Lokasi transmigrasi Karya Bumi lumpuh akibat pemalangan

Sanggrangbano menyatakan ganti rugi itu seharusnya dibayar pemerintah pada 5 Januari 2021. Meskipun ganti rugi yang dituntut Sanggrangbano itu belum dibayarkan, blokade yang dilakukan dengan memalang jalan itu telah dibuka. Akan tetapi, warga permukiman transmigran di Karya Bumi tetap merasa khawatir, sehingga mengadu kepada DPR Papua.

Pada Senin, para warga permukiman transmigran Karya Bumi itu ditemui Ketua DPR Papua, Johny Banua Rouw. Para warga permukiman transmigran Karya Bumi menyerahkan sejumlah dokumen terkait keberadaan mereka selama 44 tahun di Kampung Karya Bumi.

Usai pertemuan itu, Johny Banua Rouw mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi para warga permukiman transmigran Karya Bumi itu. DPR Papua akan memanggil Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Jayapura, untuk mendapatkan laporan terkait tuntutan masyarakat adat di Distrik Namblong atas lahan transmigran Karya Bumi.

“Dewan sifatnya hanya menampung aspirasi. Pihak yang berkompeten akan dihadirkan guna menjelaskan titik persoalannya,” ujar Jhony Banua.

Ketua Fraksi Nasdem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura, Rasino yang mendampingi para warga permukiman transmigrasi Karya Bumi mengatakan proses penyelesaikan masalah ganti rugi yang dituntut masyarakat adat setempat berlarut-larut. Rasino telah berupaya memediasi warga permukiman transmigran dan masyarakat adat setempat, namun sengketa itu tak kunjung diselesaikan pemerintah.

Itulah mengapa Rasino akhirnya mengantar para warga mengadu ke DPR Papua. “Puluhan tahun mereka [para warga permukiman transmigrasi Karya Bumi] hidup berdampingan dengan warga masyarakat lokal, dan sangat rukun. Yang jelas, mereka [para warga permukiman transmigrasi Karya Bumi] tidak menginginkan adanya konflik,” kata Rasino pada Senin.

Menurutnya, warga peserta program transmigrasi seharusnya tidak menjadi korban atas kesalahan program transmigrasi pada masa lalu. Rasino mengingatkan dampak blokade akses Karya Bumi yang dilakukan dengan pemalangan jalan merugikan banyak pihak.

Baca juga: Aksi damai di hari masyarakat pribumi, rakyat Papua tegaskan Tanah Papua bukan tanpa pemilik

“Dampak pemalangan hak ulayat, aktifitas masyarakat lumpuh total. Padahal, Kampung Karya Bumi [adalah] penyedia beras terbesar di Kabupaten [Jayapura]. Selain itu, aktivitas ekonomi lainnya juga menjadi lumpuh total,” ungkap Rasino.

Secara terpisah, Sekretaris Kampung Karya Bumi, Mukari menjelaskan pemalangan akses ke Kampung Karya Bumi membuat warga permukiman transmigrasi takut. Apalagi, selama pemalangan itu beredar selebaran yang dibagikan dan ditempelkan di sejumlah tempat.

“Jika pemerintah tidak serius menangani persoalan ini, maka masyarakat adat akan ambil alih [permukiman transmigran Karya Bumi, dan] mengeluarkan warga eks transmigrasi dari Kampung Karya Bumi.  Itu isi selembaran yang dibagikan,” ujar Mukari pada Senin. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Baca Juga

Berita dari Pasifik

Loading...
;

Sign up for our Newsletter

Dapatkan update berita terbaru dari Tabloid Jubi.

Trending

Terkini

JUBI TV

Rekomendasi

Follow Us