Papua No.1 News Portal | Jubi
Sentani, Jubi – Pemilik ulayat menyegel atau memalang lokasi SMP Negeri 2 Sentani dan SMA Negeri 1 Sentani, Senin (30/11/2020). Pemalangan yang berlangsung sekitar enam jam tersebut akhirnya dibuka pada pukul 11.45 Waktu Papua.
Pembukaan pemalangan berdasarkan kesepakatan pada pertemuan yang difasilitasi Dinas Pendidikan, DPRD, dan Polres Jayapura. Pemalangan terhadap fasilitas pendidikan tersebut telah berulang kali terjadi karena persoalan ganti rugi lahan ulayat.
“Persoalan ini tidak bisa diselesaikan sepihak saja. Masyarakat Kampung Yobeh, dan Yahim harus duduk bersama agar tidak terjadi lagi saling klaim hak ulayat lahan,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Jayapura Ted Mokai.
Mokai mengatakan persoalan hak ulayat tersebut sebenarnya telah diselesaikan pada Mei di Polres Jayapura. Dinas Pertanahan setempat bersama masyarakat Yahim kemudian mengukur ulang luas lahan yang digunakan SMP Negeri 2 Sentani dan SMA Negeri 1 Sentani. Namun, Disdik Kabupaten Jayapura belum mendapat laporan resmi mengenai hasil pengukuran ulang itu.
“Pengukuran (ulang) untuk memastikan ada, tidaknya perluasan areal atas penggunaan lahan yang sudah lunas dibayar (ganti ruginya). Pemerintah tidak akan membayar untuk (transaksi pada) obyek yang sama karena berdampak (melanggar) hukum,” jelasnya.
Mokai mengaku mereka juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Papua karena pengelolaan SMA merupakan kewenangan pemerintah provinsi. “Pemalangan terhadap dua sekolah ini berulang kali terjadi. Karena itu, masyarakat Kampung Yahim, dan Yobeh harus bersama-sama menjelaskan persoalan sebenarnya.”
Kuasa Hukum pemilik hak ulayat Mahyuni Siregar membenarkan pemerintah telah memberi uang sebesar Rp1,5 miliar pada 2017. Sebanyak Rp600 juta diserahkan kepada Ayub Felle, Fredrik Felle, dan keluarga Fam Felle lain. Kemudian, sebanyak Rp900 juta diserahkan kepada Darius Felle sebagai pemilik ulayat lahan.
“Namun, pemilik ulayat waktu itu tidak mengetahui itu untuk pembayaran apa. Mungkin sebagai biaya kompensasi (sewa) atas penggunaan lahan selama 35 tahun. Lahan seluas 5 hektare seperti ini tidak mungkin harganya hanya Rp900 juta,” jelas Mahyuni. (*)
Editor: Aries Munandar
