Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Provinsi Papua pada tahun anggaran (TA) 2020 sebesar Rp.3.021.796.714.740,56.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairusy saat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua tentang pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Kamis (22/7/2021).
Rumbairusy mengatakan, Gubernur Papua, Lukas Enembe menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dengan komposisi, pendapatan, belanja, surplus dan pembiayaan.
Adapun realisasi pendapatan daerah Provinsi Papua TA 2020, sebesar Rp. 13.030.852.042.529.30 atau 98,76 persen dari anggaran sebesar Rp. 13.193.946.604.977,00.
“Realisasi Belanja daerah tahun anggaran 2020 sebesar Rp.12.606.997.656.660.60atau 85,71 persen dari target belanja sebesar Rp. 14.708.288.005.739,70,” kata Rumbairusy saat membuka paripurna LKPJ Gubernur Papua TA 2020.
Menurutnya, dari realisasi pendapatan daerah Provinsi Papuasebesar Rp.13.030.852.042.529,30, dan realisasi belanja sebesar Rp.12.606.997.656.660,60,60 terjadi surplus anggaran sebesar Rp. 423.854.385.868,73.
“Penerimaan SILPA tahunanggaran sebelumnya sebesar Rp. 2.744.890.350.487,83 dengan pengeluaran sebesar Rp. 146.948.021.616,00 sehingga pembiayaan bersih sebesar Rp. 2.597.942.328.871,83,” ujarnya.
Rumbairusy meminta alat kelengkapan dewan dan fraksi dewan dalam pembahasannya, dapat menganalisis dan mencermati laporan yang akan disampaikan pada paripurna berikutnya.
Baca Juga : APBD Papua TA 2021 sebesar Rp 15 trilun lebih
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Papua, Ridwan Rumasukun yang mewakili Gubernur Papua, Lukas Enembe mengatakan LKPJ Gubernur Papua TA 2020, merupakan wujud kinerja Pemprov Papua tahun kedua dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua 2019-2023.
Dalam penyusunan LKPJ Gubernur Papua tahun anggaran 2020, mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020. Format pelaporan berubah lebih disimpelkan dan memfokuskan program, kegiatan, target, realisasi, permasalahan, upaya mengatasi permasalahan dan rekomendasi dewan.
“Ini dituangkan dalam bentuk matriks atau tabel pelaksanaan urusan yang berkaitan dengan pelayanan dasar, pelaksanaan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, pelaksanaan urusan pemerintahan pilihan, pelaksanaan unsur penunjang urusan pemerintahan dan pelaksanaan unsur pendukung urusan pemerintahan,” kata Rumasukun.
Katanya, rekomendasi dewan akan menjadi bahan yang dijawab oleh eksekutif. Bahan ini nantinya dijadikan salah satu sub bab dalam penyusunan LKPJ tahun anggaran 2021, yang di laporkan pada tahun 2022. (*)
Editor: Angela Flassy
