Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Nabire, Jubi – Kepala Satuan Reserse Polres Nabire diserahterimakan dari pejabat lama, AKP Komang Yustrio W. K, kepada pejabat baru, AKP Edi Purwanto, dalam serah terima jabatan (sertijab) yang dipimpin oleh Kapolres Nabire, AKBP Sonny M. Nugroho T, di Aula Rastra Samara Polres Nabire, Rabu (12/12/18) pagi.
Sertijab tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Papua Nomor : ST/1231/XI/KEP./2018 tanggal 14 November 2018. Pejabat lama, AKP Komang Yustrio W. K, akan menempati pos baru sebagai PS. Kanit 1 Subdit IV (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Papua. AKP Edi Purwanto, sebelumnya bertugas sebagai Kanit 3 Subdit II (Tipid Harda dan Tahbang) Dit Reskrimum Polda Papua.
Kapolres Nabire, AKBP Sonny M. Nugroho, dalam sambutannya mengatakan serah terima jabatan dalam tubuh Polri terdapat dua mekanisme yaitu perpindahan/mutasi jabatan (tour of duty) dan pemindahan/mutasi wilayah kerja (tour of area).
“Tujuannya adalah selain untuk meningkatkan dan mengembangkan organisasi juga memberikan kesejahteraan personel berupa peningkatan promosi jabatan, menyiapkan regenerasi ke depan, sehingga organisasi tetap berjalan dan berkesinambungan,” ujarnya.
Lanjutnya, perkembangan di Provinsi Papua khususnya di Kabupaten Nabire ke depan akan semakin kompleks dengan berbagai permasalahan dan tantangan yang diikuti dengan perkembangan terutama pada bidang politik, ekonomi, dan budaya, serta bidang keamanan.
“Selain itu untuk melayani masyarakat, kita masih melanjutkan program quick wins dan prompter untuk mewujudkan Polri yang profesional, modern, dan terpercaya, guna mendukung terciptanya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong,” tutup Kapolres AKBP Sonny T.
Sementara itu, AKP Komang Yustrio W. K, mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Nabire, personel Polres Nabire, dan khususnya personel Sat Reskrim Polres Nabire karena selama bertugas banyak mendapatkan dukungan.
"Terutama para tokoh masyarakat dan tokoh agama dengan membantu kami mengedukasi masyarakat dalam penegakkan dan pemahaman hukum," tuturnya. (*)
