Papua No. 1 News Portal | Jubi

Kupang, Jubi – Seorang guru di Kabupaten Alor, NTT, berinisial  SK  33 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan berujung kematian siswanya berinisial MM 13 tahun.

Polisi mendapati tersangka sering melakukan kekerasan terhadap para siswa di SMP Negeri VII Padang Panjang, Kecamatan Alor Timur, Provinsi NTT.

“Sudah sering (melakukan kekerasan) setiap melaksanakan tugasnya sebagai guru piket,” ujar Kapolres Alor, AKB Agustinus Christmas, Kamis (11/11/2021).

Baca juga : Ancaman DO siswa yang ikut demonstrasi disesalkan
Tak kerjakan PR, guru pukul murid
Pemerintah diminta perhatikan nasib perempuan di wilayah konflik 

Penganiayaan yang dilakukan tersangka SK, selalu berulang setiap hari Senin dan Jumat saat menjalankan tugasnya sebagai guru piket.

Dalam perkara ini penyidik Polres Alor telah memeriksa sembilan orang saksi antara lain lima siswa kelas VII yang juga teman kelas korban MM, orang tua korban, salah satu guru SMP Padang Panjang, dan orangtua angkat korban yang mengantar korban MM ke Puskesmas Lantoka sebelum dirujuk ke RSUD Kalabahi dan Pelapor yakni kerabat korban.

Dari pemeriksaan tersebut terungkap tersangka SK kerap melakukan kekerasan berupa penganiayaan fisik terhadap para siswa termasuk korban MM.

“Setiap hari Senin dan Jumat, sebagai guru bahasa inggris, tersangka (Oknum guru SK) melaksanakan piket guru (selalu melakukan kekerasan),” kata Agustinus menjelaskan.

Seluruh keterangan saksi kata Agustinus diakui oleh tersangka SK. “Dia mengakui (melakukan penganiayaan) saat pemeriksaan,” katanya.

Tersangka melakukan kekerasan karena marah korban tak membawa salinan modul dan tak bisa memperkenalkan diri dalam bahasa Inggris. Dia menyebutkan, selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah mendapatkan hasil visum et repertum dari puskesmas Lantoka.

Namun polisi belum mendapatkan hasil autosi dari tim dokter forensik dari Biddokes Polda NTT yang melakukan autopsi terhadap jenazah korban.

“Dari hasil visum, ada beberapa tanda bekas luka,” kata Agustinus menjelaskan.

Sedangkan barang bukti yang dikumpulkan sebabatang kayu yang diduga menjadi alat melakukan penyiksaan.

Guru itu dikenakan pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76 C, KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan. Selain itu pasal 351 ayat 1 KUHP Joungto pasal 65 ayat 1 dengan ancaman kurungan dua tahun delapan bulan. (*)

CNN Indonesia

Editor : Edi Faisol

Leave a Reply