Selama ini APBD Waropen ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah

Papua
Kelompok Khusus DPR Papua saat menerima aspirasi Komunitas Waropen Rumah Kita mengenai sengkarut ketua DPRD definitif - Jubi/Arjuna

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Satu di antara perwakilan perempuan dari Waropen, Papua, Yuliana Boray mengatakan dalam beberapa tahun terakhir, penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Waropen melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Katanya, situasi ini terjadi sebab terjadi sengkarut dalam proses pengusulan pelantikan ketua DPRD Waropen periode 2019-2021. Hingga kini daerah itu belum memiliki pimpinan DPRD definitif.

Read More

Pernyataan itu dikatakan Yuliana Boray, saat Komunitas Waropen Rumah Kita menyampaikan aspirasinya ke DPR Papua, terkait masalah belum adanya ketua DPRD definitif, Rabu (4/8/2021).

“Kalau belum ada ketua DPRD Waropen definitif dalam waktu dekat, ini sudah tahun ke-4 Kabupaten Waropen akan gunakan APBD dengan peraturan kepala daerah,” kata Yuliana Boray.

Pihaknya menyampaikan aspirasi ke DPR Papua dengan harapan lembaga dewan di provinsi itu, dapat mendorong Pemerintah Provinsi Papua segera menyelesaikan masalah pimpinan DPRD Waropen, sesuai hasil pemilihan legislatif.

Sebab katanya, apabila situasi ini dibiarkan pengawasan dalam penggunaan anggaran oleh DPRD tidak akan maksimal. Dapat berdampak pada pemerintahan, pembangunan yang akhirnya mengorbankan kepentingan masyarakat.

“Ini sudah Agustus [memasuki akhir tahun anggaran]. Apabila itu terjadi (DPRD Waropen belum miliki pimpinan definitif) masyarakat akan korban,” ucapnya.

Ia berharap, DPR Papua dapat membantu berkoordinasi dengan pemerintah provinsi agar Kabupaten Waropen segera memiliki pimpinan DPRD definitif.

“Kami mau ke mana lagi, di sinilah tempatnya bagaimana suara rakyat didengar. Ini semua demi masyarakat Waropen,” ujarnya.

Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, John NR Gobai yang menerima aspirasi dari Komunitas Waropen Rumah Kita menduga, sengkarut pimpinan DPRD Waropen ini lebih kepada kepantingan politik.

“Ini sering terjadi di beberapa kabupaten. Ini karena kepentingan politik saja. Kalau sudah sampai empat tahun APBD-nya dilaksanakan dengan peraturan kepala daerah itu sudah keterlaluan,” kata John Gobai.

Menurutnya, penetapan APBD melalui Perkada bisa diterapkan apabila berakibat tergangunya pelayanan publik karena urung disepakatinya sebuah APBD.

Situasi itu bisa terjadi jika tidak adanya kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD yang melebihi batas waktu perumusan APBD. Ini sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Namun situasi yang terjadi di Waropen terkesan ada kesengajaan, kalau saya lihat. Kalau pimpinan DPRD-nya belum ada, ini yang soal. Apakah penetapan APBD mesti terus dengan Perkada,” ucapnya. (*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts