Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, TEA Hery Dosinaen, menyampaikan permohonan maaf usai menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan terhadap petugas KPK di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (18/2/2019) malam.
Hery yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, mengaku menyesali perbuatannya atas insiden penganiayaan tersebut yang diakuinya karena emosi sesaat.
“Kami tadi di BAP tentang status saya sebagai tersangka. Untuk itu, secara pribadi maupun kedinasan dan atas nama Pemerintah Provinsi Papua atas emosional sesaat, reflek yang terjadi mengenai salah satu pegawai KPK di Hotel Borobudur memohon maaf pada pimpinan KPK dan segenap jajarannya,” ujar Hery, usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 23.00 WIB.
Hery mengatakan pihaknya akan terus bekerjasama dengan KPK terkait pencegahan korupsi di Papua sejak 2016 dan diharapkannya kerjasama tersebut tetap terjalin.
“Kami selama ini kerjasama didampingi oleh KPK dalam rencana aksi pencegahan korupsi di Provinsi Papua sejak 2016. Kerjasama ini tetap terjalin agar semua pemerintahan menjadi baik dan terarah sesuai ketentuan,” kata Hery.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang telah menaikkan status penyidikan menjadi tersangka terhadap Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen dalam kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK.
“Tentu saja KPK berterima kasih dan apresiasi apa yang sudah dikerjakan tersebut karena sejak koordinasi awal dilakukan oleh KPK ada banyak hal-hal yang sudah dilakukan oleh tim Polda,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/2/2019).
Sebelum penetapan tersangka itu, tim Polda Metro Jaya juga sudah memeriksa saksi, melihat kondisi di lapangan yang menjadi tempat dugaan penganiayaan itu, pemeriksaan korban, dan juga mendapatkan bukti visum dari rumah sakit.
“Saya kira harapannya nanti ini bisa menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak lain agar misalnya ketika anggota Polri, Kejaksaan, dan KPK melaksanakan tugasnya kemudian tidak dihalang-halangi atau tidak mendapatkan perlakukan yang tidak semestinya karena ada risiko pidana terhadap hal tersebut,” ucap Febri.
Hery Dosinaen dikenakan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus tersebut.
Hery dikenakan pasal itu usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK Muhammad Gilang Wicaksono.
Gilang adalah orang yang diduga dianiaya, saat sedang mengambil foto aktivitas rapat antara Pemprov Papua dengan anggota DPRD Papua di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/2/2019) malam. (*)
Editor: Dewi Wulandari
